DPR targetkan RUU Otsus Papua selesai tahun 2021
30 Maret 2021 16:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Internal Pansus Otsus Papua, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/3/2021). (ANTARA/Imam B/am.)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan selesai pada tahun 2021 karena saat ini proses pembahasannya sudah berjalan, diawali dengan terbentuknya pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPR.
Dia menilai ada beberapa isu krusial yang akan dibahas Pansus Otsus Papua, salah satunya terkait keberlanjutan Otsus, apakah dilanjutkan atau tidak.
"Hal yang berkembang, pertama adalah apakah Otsus ini dilanjutkan atau tidak," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Azis Syamsuddin: 9 fraksi sepakati pimpinan Pansus RUU Otsus Papua
Isu kedua menurut dia adalah proses pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat, yaitu dalam lingkup kabupaten/kota maupun provinsi.
Dia mengatakan isu ketiga, terkait strategi pembangunan, dan keempat adalah strategi dalam hal melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
"(Terkait pemekaran wilayah) itu akan akan dibahas. Apakah pembahasan akan hasilkan kata sepakat atau tidak, nanti kita lihat dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM)," ujarnya.
Dia mengakui terkait pemekaran di wilayah Papua, ada wacana yang berkembang yaitu menambah dua provinsi namun itu belum disepakati karena RUU belum disahkan menjadi UU.
Selain itu Azis menjelaskan terkait isu penolakan Otsus Papua, hal itu patut dipertanyakan apakah itu merepresentasikan masyarakat Papua secara umum atau tidak.
"Kita lihat nanti yang berkembang apakah penolakan itu bisa merepresentasikan seluruh masyarakat atau hanya sempalan saja," katanya.
Baca juga: IPDN bahas permasalahan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
Dia menilai ada beberapa isu krusial yang akan dibahas Pansus Otsus Papua, salah satunya terkait keberlanjutan Otsus, apakah dilanjutkan atau tidak.
"Hal yang berkembang, pertama adalah apakah Otsus ini dilanjutkan atau tidak," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Azis Syamsuddin: 9 fraksi sepakati pimpinan Pansus RUU Otsus Papua
Isu kedua menurut dia adalah proses pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat, yaitu dalam lingkup kabupaten/kota maupun provinsi.
Dia mengatakan isu ketiga, terkait strategi pembangunan, dan keempat adalah strategi dalam hal melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
"(Terkait pemekaran wilayah) itu akan akan dibahas. Apakah pembahasan akan hasilkan kata sepakat atau tidak, nanti kita lihat dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM)," ujarnya.
Dia mengakui terkait pemekaran di wilayah Papua, ada wacana yang berkembang yaitu menambah dua provinsi namun itu belum disepakati karena RUU belum disahkan menjadi UU.
Selain itu Azis menjelaskan terkait isu penolakan Otsus Papua, hal itu patut dipertanyakan apakah itu merepresentasikan masyarakat Papua secara umum atau tidak.
"Kita lihat nanti yang berkembang apakah penolakan itu bisa merepresentasikan seluruh masyarakat atau hanya sempalan saja," katanya.
Baca juga: IPDN bahas permasalahan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: