Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, orang yang membuat dan menyebarluaskan tayangan pornografi dapat diproses pidana menyusul beredarluasnya rekaman mesum yang diduga dilakukan oleh tiga orang artis papan atas .

"Dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, orang yang merekam, yang membantu merekam dan yang menyebarluskan dapat diproses di pengadilan," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, kasus ini juga bisa dijerat dengan UU Noi 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena rekaman itu sudah beredar luas di internet.

"Beredarnya rekaman dari HP ke HP atau melalui internet dapat dijerat sebagai kasus menyebarluaskan pornografi," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan rekaman itu.

Menurut dia, kasus beredarnya rekaman mesum itu kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Untuk mengusut kasus ini, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan saksi ahli teknologi informasi guna mengungkap kasus penyebarkan video asusila yang diduga melibatkan artis terkenal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi juga akan membuktikan tentang gambar asli atau rekayasa yang terdapat pada video hubungan intim itu.

Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melakukan langkah hukum terkait peredaran video porno itu.

Farhat yang juga berprofesi sebagai pengacara melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (7/6).
(S027/A024)