Menteri Agama: Cakupan pemanfaatan wakaf bisa diperluas
30 Maret 2021 13:55 WIB
Tangkapan layar - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar secara virtual, Selasa (30/3/2021). ANTARA/HO-BWI/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf bisa diperluas sehingga meliputi upaya untuk mengatasi kemiskinan, masalah lingkungan, persoalan perburuhan, hingga penularan penyakit.
"Pengelolaan harus berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan sosial, yaitu mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi dan melindungi hak-hak asasi manusia universal," katanya saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar virtual, Selasa.
Menurut dia, wakaf dapat digunakan untuk mengatasi masalah pemenuhan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya.
Wakaf, ia melanjutkan, juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanganan masalah kemiskinan, perburuhan, lingkungan, kesetaraan gender, hak asasi manusia, penularan penyakit, hingga penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, menurut dia, pemanfaatan wakaf bisa mencakup program-program pengembangan ekonomi umat serta penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang lain.
"Ini bukti bahwa peran wakaf sangat luas dan strategis dalam memperkuat pembangunan," katanya.
"Kementerian Agama akan mendorong BWI di semua tingkatan untuk bersama-sama mengarahkan perwakafan ke depan dalam mendukung pemberdayaan komunitas yang integral dan keberlanjutan dalam upaya pengentasan kemiskinan," ia menambahkan.
Yaqut juga mengemukakan perlunya transformasi dalam pengelolaan wakaf menuju filantropi yang berdayaguna.
Pelayanan wakaf, menurut dia, harus dikelola sedemikian rupa sehingga mudah diakses oleh siapa pun, di manapun, kapan pun.
Baca juga:
Kementerian Agama perbaiki regulasi wakaf
Wapres minta PT Pos Indonesia jadi kanal penerimaan wakaf uang
"Pengelolaan harus berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan sosial, yaitu mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi dan melindungi hak-hak asasi manusia universal," katanya saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar virtual, Selasa.
Menurut dia, wakaf dapat digunakan untuk mengatasi masalah pemenuhan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya.
Wakaf, ia melanjutkan, juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanganan masalah kemiskinan, perburuhan, lingkungan, kesetaraan gender, hak asasi manusia, penularan penyakit, hingga penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, menurut dia, pemanfaatan wakaf bisa mencakup program-program pengembangan ekonomi umat serta penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang lain.
"Ini bukti bahwa peran wakaf sangat luas dan strategis dalam memperkuat pembangunan," katanya.
"Kementerian Agama akan mendorong BWI di semua tingkatan untuk bersama-sama mengarahkan perwakafan ke depan dalam mendukung pemberdayaan komunitas yang integral dan keberlanjutan dalam upaya pengentasan kemiskinan," ia menambahkan.
Yaqut juga mengemukakan perlunya transformasi dalam pengelolaan wakaf menuju filantropi yang berdayaguna.
Pelayanan wakaf, menurut dia, harus dikelola sedemikian rupa sehingga mudah diakses oleh siapa pun, di manapun, kapan pun.
Baca juga:
Kementerian Agama perbaiki regulasi wakaf
Wapres minta PT Pos Indonesia jadi kanal penerimaan wakaf uang
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: