Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,93 triliun per 29 Maret 2021 atau 31,23 persen dari total pagu untuk tahun ini yang mencapai Rp6,2 triliun .

“Pagu anggaran OJK yang disetujui adalah Rp6,2 triliun lalu realisasi per 29 Maret adalah Rp1,93 triliun atau 31,23 persen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Nurhaida menyatakan melalui realisasi sebesar Rp1,93 triliun hingga triwulan I-2021 tersebut maka OJK masih memiliki saldo anggaran sebanyak 68,77 persen atau Rp4,26 triliun.

Baca juga: OJK-PIM NTB bersinergi cerdaskan UMKM perempuan berbisnis digital

Ia merinci per bidang yaitu perbankan memiliki pagu Rp81,9 miliar dengan realisasi Rp2,39 miliar atau 2,93 persen sehingga terdapat saldo Rp79,5 miliar dan pasar modal pagu Rp28,54 miliar terealisasi Rp211,16 juta atau 0,74 persen dengan sisa saldo Rp28,33 miliar.

Industri Keuangan Non Bank (IKNB) pagu Rp39,72 miliar terealisasi Rp1,07 miliar atau 2,71 persen dengan sisa saldo Rp38,65 miliar serta edukasi dan perlindungan konsumen pagu Rp45,3 miliar terealisasi Rp1,85 miliar atau 4,09 persen dengan sisa saldo Rp43,45 miliar.

Audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas memiliki pagu Rp7,63 miliar telah terealisasi Rp224,76 juta atau 2,94 persen sehingga sisa saldo Rp7,4 miliar.

Manajemen strategis memiliki pagu Rp5,72 triliun telah terealisasi Rp1,9 triliun atau 33,23 persen dengan sisa saldo Rp3,82 triliun serta KR/KOJK pagu Rp282 miliar terealisasi Rp31,44 miliar atau 11,15 persen dengan sisa saldo Rp250,56 miliar.

“Per bidang realisasi anggaran ini bervariasi ada yang masih cukup rendah. Kemudian juga ada yang sudah di atas 25 persen,” ujarnya.

Baca juga: OJK : Penyaluran kredit perbankan sudah mulai naik

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan realisasi penerimaan pungutan tahun 2020 adalah Rp6,21 triliun sehingga dengan pagu anggaran 2021 Rp6,2 triliun maka masih terdapat sisa penerimaan pungutan Rp11,6 miliar.

“Anggaran OJK 2021 sebesar Rp6,2 triliun berasal dari seluruh pungutan 2020 yang penerimaannya adalah Rp6,21 triliun sehingga terdapat kelebihan realisasi penerimaan sebesar Rp11,6 miliar,” jelasnya.

Wimboh mengatakan kelebihan pungutan 2020 sebesar Rp11,6 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk penguatan dan pengembangan pegawai atau capacity building pada 2021.

“Kami akan menambah pendidikan formal S2 dan S3 di luar dan dalam negeri. Kami juga mengalokasikan untuk memperluas kesempatan pegawai pada program sertifikasi profesi berstandar internasional,” katanya.