Menko Airlangga ajak akademi awasi pelaksanaan UU Cipta Kerja
30 Maret 2021 10:44 WIB
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka forum diskusi publik terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (30/3/2021). ANTARA/Kuntum Riswan/am.
JAKARTA (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak akademisi untuk mengawasi jalannya kebijakan terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder termasuk dari akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga penerapan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini dapat berlangsung optimal dan mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan,” kata Menko Airlangga saat secara daring membuka forum diskusi publik terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa.
Menko Airlangga menyampaikan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama 51 aturan turunannya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi struktural.
“UU Cipta Kerja akan menyederhanakan, mensinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan besar yang sering kali malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang tentunya berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” lanjut dia.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin dan UU Ciptaker kunci penggerak ekonomi 2021
Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga mereformasi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan mulai digunakan pada Juli 2021 sehingga layanan pemerintah menjadi lebih efisien dan transparan.
Selain itu, sambung Airlangga, salah satu turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengatur daftar prioritas investasi yakni lebih dari 1700 bidang usaha terbuka untuk investasi, 245 bidang usaha prioritas dengan fasilitas tax holiday dan tax allowance, 89 bidang usaha yang dibuka untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu..
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah turut mengoptimalkan investasi langsung dengan membentuk Indonesia Invesment Authority (INA) yang akan mengelola dana dalam format master fund dan thematic fund.
Baca juga: Pemerintah rampungkan RPP izin usaha berbasis risiko
Kemudian, Airlangga juga mengemukakan bahwa pemerintah tetap optimistis ekonomi nasional akan tumbuh 4,5 hingga 5,3 persen pada tahun ini karena tanda-tanda pemulihan ekonomi telah terlihat.
“Tercermin dari PMI manufaktur yang berada di atas level ekspansif 50 atau 50,9 persen, realisasi investasi dan penyaluran KUR di tahun 2020 ini paling tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, IHSG serta nilai tukar rupiah yang telah kembali,” jelasnya.
Sedangkan untuk penanganan di sisi kesehatan, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah pada 2021 ini akan berfokus pada program vaksinasi massal dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan terus diperluas ke provinsi-provinsi lain.
“Pemerintah terus berupaya memitigasi dampak pandemi guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi khususnya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi dan investasi melalui berbagai strategi di tahun 2021 ini,” katanya.
“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder termasuk dari akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga penerapan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini dapat berlangsung optimal dan mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan,” kata Menko Airlangga saat secara daring membuka forum diskusi publik terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa.
Menko Airlangga menyampaikan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama 51 aturan turunannya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi struktural.
“UU Cipta Kerja akan menyederhanakan, mensinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan besar yang sering kali malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang tentunya berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” lanjut dia.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin dan UU Ciptaker kunci penggerak ekonomi 2021
Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga mereformasi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan mulai digunakan pada Juli 2021 sehingga layanan pemerintah menjadi lebih efisien dan transparan.
Selain itu, sambung Airlangga, salah satu turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengatur daftar prioritas investasi yakni lebih dari 1700 bidang usaha terbuka untuk investasi, 245 bidang usaha prioritas dengan fasilitas tax holiday dan tax allowance, 89 bidang usaha yang dibuka untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu..
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah turut mengoptimalkan investasi langsung dengan membentuk Indonesia Invesment Authority (INA) yang akan mengelola dana dalam format master fund dan thematic fund.
Baca juga: Pemerintah rampungkan RPP izin usaha berbasis risiko
Kemudian, Airlangga juga mengemukakan bahwa pemerintah tetap optimistis ekonomi nasional akan tumbuh 4,5 hingga 5,3 persen pada tahun ini karena tanda-tanda pemulihan ekonomi telah terlihat.
“Tercermin dari PMI manufaktur yang berada di atas level ekspansif 50 atau 50,9 persen, realisasi investasi dan penyaluran KUR di tahun 2020 ini paling tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, IHSG serta nilai tukar rupiah yang telah kembali,” jelasnya.
Sedangkan untuk penanganan di sisi kesehatan, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah pada 2021 ini akan berfokus pada program vaksinasi massal dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan terus diperluas ke provinsi-provinsi lain.
“Pemerintah terus berupaya memitigasi dampak pandemi guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi khususnya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi dan investasi melalui berbagai strategi di tahun 2021 ini,” katanya.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: