Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan, rapat pimpinan DPR sudah memutuskan usulan pemberian dana aspirasi yang diusulkan Fraksi Partai Golkar Rp15 miliar per anggota Dewan tidak perlu dibahas lebih lanjut lagi.

"Kemarin (Senin, 7/6) pimpinan ada rapim, dan termasuk kemudian memanggil Menteri Keuangan(Agus Martowardojo, red), Kepala Bappenas (Armida Alisjahbana, red) dan Wakil Menteri Keuangan (Anny Ratnawati) serta Badan Anggaran untuk membahas masalah itu (usulan dana aspirasi)," ujar Pramono menjawab pers di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Menurut Pramono, pemberian dana aspirasi itu baru sebatas usulan salah satu fraksi DPR saja sehingga perlu dibicarakan lebih lanjut terkait besarannya dan hal-hal yang lain.

"Tentunya yang akan menimbulkan pertanyaan adalah pertama, dari mana datangnya angka Rp15 miliar. Yang kedua bagaimana pola dana itu disalurkan sehingga dalam konteks itu, di pimpinan termasuk saya pribadi menolak pengaturan dana aspirasi yang seperti ini," ujarnya.

Menurut dia, apabila usulan dana aspirasi itu disetujui, maka itu akan rawan untuk disalahgunakan di daerah-daerah.

Apalagi, ia menambahkan, banyak daerah yang diketahui bersama mereka belum bisa menyerap dana yang sudah ada dengan baik selama mekanisme, transparansi serta akuntabilitas belum bisa dilakukan sesuai harapan.

"Menurut kita (pimpinan Dewan), ini ada kemungkinan untuk disalahgunakan oleh anggota Dewan untuk menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya, baik secara politik maupun secara interest pribadi," ujarnya.

Karena itu, kata politisi PDIP itu, walaupun ada usulan dari fraksi DPR dan sudah masuk dalam mekanisme pembahasan di Dewan, pimpinan DPR juga punya hak diskresi dan otoritas untuk memutuskan.
(D011/B010)