Komisi X DPR minta pemerintah juga perhatikan guru swasta honorer
29 Maret 2021 21:23 WIB
Arsip-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (kiri) menerima laporan Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dari Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti (kanan) saat rapat kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/nz.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti meminta pemerintah juga memperhatikan guru honorer di sekolah-sekolah swasta di tengah upaya memenuhi kebutuhan guru melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta," kata Agustina dalam rapat Panita Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang diikuti melalui akun Youtube Komisi X DPR RI, di Jakarta, Senin.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan guru-guru honorer yang mengajar di sekolah swasta harus mendapatkan porsi yang sama dengan guru yang mengajar di sekolah negeri dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK.
Meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah menyatakan bahwa guru honorer sekolah negeri dan sekolah swasta bisa mengikuti seleksi PPPK, Agustina menilai ada kelemahan ketika guru yang lolos seleksi harus mengajar di sekolah negeri.
"Dikotomi ini harus dihilangkan. Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa, sementara untuk sekolah swasta biasa-biasa saja," ujarnya pula.
Agustina mengatakan para guru honorer telah mengabdi dalam waktu yang lama, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga ada yang di sekolah swasta. Jumlah sekolah swasta pun lebih banyak daripada sekolah negeri.
Bila guru honorer sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK harus mengajar di sekolah negeri, sekolah swasta bisa jadi akan kekurangan guru.
"Perlu ada kebijakan agar setelah mereka diangkat bisa ditugaskan di sekolah swasta tempat asal mereka telah lama mengabdi. Kami tidak paham formulasinya, tetapi amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi. Pemerintah wajib membiayai pendidikan tanpa memandang sekolah negeri atau sekolah swasta," katanya pula.
Baca juga: Kemdikbud imbau peserta seleksi ASN PPPK waspadai praktik calo
Baca juga: Pemerintah diminta pertimbangkan masa kerja pada afirmasi seleksi PPPK
"Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta," kata Agustina dalam rapat Panita Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang diikuti melalui akun Youtube Komisi X DPR RI, di Jakarta, Senin.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan guru-guru honorer yang mengajar di sekolah swasta harus mendapatkan porsi yang sama dengan guru yang mengajar di sekolah negeri dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK.
Meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah menyatakan bahwa guru honorer sekolah negeri dan sekolah swasta bisa mengikuti seleksi PPPK, Agustina menilai ada kelemahan ketika guru yang lolos seleksi harus mengajar di sekolah negeri.
"Dikotomi ini harus dihilangkan. Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa, sementara untuk sekolah swasta biasa-biasa saja," ujarnya pula.
Agustina mengatakan para guru honorer telah mengabdi dalam waktu yang lama, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga ada yang di sekolah swasta. Jumlah sekolah swasta pun lebih banyak daripada sekolah negeri.
Bila guru honorer sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK harus mengajar di sekolah negeri, sekolah swasta bisa jadi akan kekurangan guru.
"Perlu ada kebijakan agar setelah mereka diangkat bisa ditugaskan di sekolah swasta tempat asal mereka telah lama mengabdi. Kami tidak paham formulasinya, tetapi amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi. Pemerintah wajib membiayai pendidikan tanpa memandang sekolah negeri atau sekolah swasta," katanya pula.
Baca juga: Kemdikbud imbau peserta seleksi ASN PPPK waspadai praktik calo
Baca juga: Pemerintah diminta pertimbangkan masa kerja pada afirmasi seleksi PPPK
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: