Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin, mengatakan pemungutan suara ulang akan digelar di 16 daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sementara itu masih ada 7 daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR: Banyak PSU jadi catatan bagi penyelenggara pemilu
Untuk daerah-daerah tersebut, lanjut dia, KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing guna mengajukan usulan anggaran tambahan.Baca juga: Anggota DPR: Banyak PSU jadi catatan bagi penyelenggara pemilu
"Untuk 7 daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Pramono.
Kemudian, 9 daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD.
"Untuk 9 daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," katanya.
Baca juga: Polri gelar Operasi Mantap Praja amankan PSU di sejumlah wilayah
Pramono menyampaikan KPU telah melaksanakan rapat koordinasi kedua dengan KPU provinsi, kabupaten, kota yang melaksanakan PSU pasca Putusan MK.Baca juga: Polri gelar Operasi Mantap Praja amankan PSU di sejumlah wilayah
Salah satu yang dibahas dalam rakor secara daring tersebut adalah kesiapan dukungan anggaran, selain itu juga mengenai rancangan tanggal hari penyelenggaraan masing-masing daerah, kesiapan SDM, rencana kerja teknis, dan soal teknis lainnya.
Kebutuhan anggaran untuk PSU terutama guna menutup biaya honorarium badan adhoc (PPK, PPS, KPPS), pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan APD.
Baca juga: MK putus pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel