Tanjungpinang (ANTARA) - "Kalau bapak/ibu korupsi, akan kami tangkap", demikian peringatan tegas yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Provinsi Kepri.

Pernyataan Nawawi ini jadi alarm bagi semua jajaran kepala daerah di Kepri supaya tidak terlibat praktik korupsi, yang dapat merugikan negara.

KPK tidak memungkiri bahwa perilaku korupsi di lingkungan birokrasi masih sangat rentan terjadi, terutama di level Pemerintah Daerah (Pemda).

Tidak hanya di Kepri, hal serupa beresiko tinggi melanda semua lini pemerintahan, baik kabupaten/kota hingga provinsi lainnya di Indonesia.

Lembaga Antirasuah itu secara spesifik memang tidak memetakan seberapa besar potensi korupsi yang terjadi di suatu daerah, khususnya di wilayah Kepri.

"Namun, Pemda memiliki banyak celah untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut," kata Nawawi.

Dari beberapa contoh kasus korupsi yang pernah terjadi di Daerah Kepri. Pun mengindikasikan kalau perbuatan melanggar hukum itu tidak menutup kemungkinan akan makin tumbuh subur.

Menilik beberapa tahun ke belakang, kasus korupsi pernah menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun beserta sejumlah jajaran OPD akibat menerima suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

Selain kasus suap, kala itu, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Orang nomor satu di Kepri ini tertangkap tangan KPK di gedung daerah Tanjungpinang, persisnya Rabu 10 Juli 2020. Dia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 April 2020, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Tidak berhenti di situ, kasus korupsi juga menjerat Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas PTSP Pemprov Kepri, Amjon dan Azman Taufik.

Keduanya terlibat korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2018-2019. Kasus ini turut menjerat belasan tersangka, mulai dari ASN hingga Pihak Swasta.

Perkara yang ditangani Kejati Kepri tersebut sudah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang per tanggal 18 Maret 2021.

Terbaru, ialah dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang cukai di Kabupaten Bintan tengah ditangani KPK.

Dalam perkara ini sejumlah pejabat teras di daerah itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Nawawi memastikan penindakan, meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Proses penindakan yang tengah dilakukan dikecualikan untuk dibuka kepada publik karena dilakukan secara tertutup.

KPK menegaskan segera mengumumkan penanganan perkara ini, apabila alat dan bukti sudah cukup.

Dari tiga contoh kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa urusan perizinan masih jadi celah utama korupsi pejabat daerah.

Baca juga: KPK beri arahan kepala daerah cegah korupsi penanganan COVID-19

Kedepankan pencegahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Paling tidak ada enam tugas KPK, yaitu pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan dan eksekusi.

Di dalam implementasi tugas di lapangan, KPK lebih menekankan bagaimana mencegah adanya tindak pidana korupsi, terlebih di lingkungan Pemda.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni melalui rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi melibatkan pimpinan daerah gubernur dan bupati/wali kota.

Rakor KPK bersama pimpinan daerah se Kepri sendiri telah dilaksanakan pada Rabu 24 Maret 2021.

Dalam kegiatan ini, KPK memboyong tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I yang membawahi Kepri, Aceh, Jambi, Sumut, Sumbar, dan Bengkulu.

Tim Korsupgah tersebut menjadi mitra kerja Pemda buat mencegah tindak pidana korupsi di tingkat Pemda Kepri.

"Rakor ini paling tidak meminimalisir maraknya praktik korupsi di daerah," kata Nawawi.

Di satu sisi, lanjut Nawawi, pihaknya tetap menindak tegas pelaku koruptor di Pemda Kepri, apabila memang terindikasi melakukan korupsi.

Kendati KPK bertugas dari Jakarta, tapi tim tetap aktif memantau dan mengawal jalannya roda pemerintahan di daerah.

Apalagi masyarakat sudah aktif membuat aduan terkait korupsi, ditambah pemberitaan pers menyangkut korupsi turut serta jadi bahan kajian KPK untuk mendalami dugaan kasus korupsi di berbagai daerah.

"Rata-rata atau 90 persen kasus korupsi yang ditangani KPK berawal dari aduan masyarakat. Pers termasuk membantu kami dalam menangani perkara korupsi," tutur Nawawi.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan masalah korupsi di daerah bermula dari perencanaan dan penganggaran.

Tindak pidana korupsi dapat dihindari dengan memperbaiki perencanaan dan manajemen penganggarannya.

Maka itu, untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan (SHS) dan analisis standar biaya (AKB)

Kemudian, terkait perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail. Sehingga, tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin.

"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP ini cukup penting dalam proses perizinan, karena SDM yang berkecimpung di perizinan haruslah memiliki kompetensi yang baik dan paham," ungkap Maruli.

Satgas turut mengingatkan empat poin yang harus diperhatikan secara serius dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

Antara lain, permasalahan aset Pemkot, aset P3D (personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen), penyerahan PSU (prasarana sarana utilitas), dan permasalahan sertifikat tanah.

Kepala Daerah diminta aktif memonitor dan mengingatkan jajarannya untuk mencegah sedini mungkin potensi-potensi yang bisa berakibat korupsi.

Dia mengingatkan jangan sampai terlambat karena sudah ditindak pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.

Baca juga: KPK: Peningkatan penerimaan pendapatan daerah akan cegah korupsi

Perbaikan sistem
Pemprov Kepri di bawah kepemimpinan Gubernur Ansar Ahamd berkomitmen menutup celah korupsi di lingkungan birokrasi. Ansar yang baru dilantik pasa 25 Februari 2021 itu ingin membenahi pola pelayanan pemerintahan secara menyeluruh, dari manual beralih ke digitalisasi.

Pemanfaatan Kepri Smart Province (KSP), sebagai pusat informasi dan ruang akses teknologi informasi akan diperkuat. Pola digitaliasi di semua lini pelayanan publik diyakini dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.

Ke depan, katanya, segala urusan internal dan eksternal pemerintahan sebisa mungkin menggunakan sistem digital, tak perlu lagi bertatap muka.

Misalnya guru dari pulau terluar Natuna ingin mengurus sertifikasi, cukup berurusan via layanan digital/online. Di samping meminimalisir korupsi, juga menghemat biaya akomodasi dan transportasi.

"Saya optimis, kalau semua urusan menggunakan pendekatan digitalisasi. Kita dapat menutup celah-celah korupsi," kata Ansar.

Bagian lain dari upaya pencegahan korupsi adalah aktif berkomunikasi dengan KPK terkait program dan kegiatan yang sedang atau akan dijalankan Pemprov Kepri.

Menurut Ansar korupsi mampu merusak sendi-sendi bangsa, membuat cita-cita luhur pendiri bangsa sulit untuk diraih. "Sesuai visi-misi Pemprov Kepri bahwa pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan, harus dilandasi dengan antisipasi terhadap korupsi," sebut Ansar.

Politikus Golkar itu mengharapkan seluruh OPD untuk menjalankan pemerintahan dengan bersih dan jujur.

Apapun program kegiatannya, harus dijalankan dengan komitmen penuh guna menghindari korupsi ini.

"Bukankah mencegah korupsi, lebih baik daripada menindak," demikian Ansar.

Baca juga: KPK bentuk Komite Advokasi Daerah cegah korupsi