Jakarta (ANTARA News) - Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham atau Ariel karena perkara peredaran video panas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Mereka harus dipenjara karena melanggar norma agama dan undang-undang," kata Farhat Abbas yang juga pengacara itu di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Dari laporannya ke polisi, Farhat menyebut kedua artis melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Farhat juga mendesak polisi menahan penyebar video hubungan intim itu dengan menjeratnya lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar mengatakan polisi juga menyelidiki peredaran video porno yang diduga melibatkan artis itu.

Boy menuturkan polisi kesulitan setiap menangani kasus penyebaran video asusila itu karena pelaku bisa berada di luar negeri sehingga identitasnya sulit dikantongi.

"Selain itu dunia maya itu tidak ada batasnya," tutur Boy.

T014/AR09