Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya membentuk tim untuk menyelidiki dugaan peredaran video porno yang dilakukan artis ibukota terkenal, demikian Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

"Tentunya polisi menginvestigasi melalui media `cyber` untuk mencari tahu siapa pelaku yang mendistribusikan video itu," kata Boy Rafli.

Namun Boy mengungkapkan belum mengetahui pastia apakah pelaku yang menyebarkan video mesum itu berada di Indonesia atau di luar negeri.

Boy menjelaskan, polisi harus menerima laporan dari masyarakat agar kasus penyebaran porno itu dibisa disidik polisi.

"Laporan masyarakat itu akan menjadi dasar untuk memproses secara hukum penyebaran video itu," ujar Boy.

Laporan masyarakat terhadap video yang diduga sepasang artis top itu bisa menjerat pelaku yang mempublikasikannya dengan pasal pencemaran nama baik korban atau orang yang melakukan adegan asusila itu, demikian Boy.

Selain dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku juga bisa dikenakan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Video adegan panas yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal beredar luas melalui jejaring sosial. Video itu terdiri dari dua bagian, masing-masing berdurasi 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik.

Boy meminta masyarakat mewaspadai penyebaran video asusila dan menjunjung tinggi kultur Indonesia.

T014/AR09