Komnas Perempuan usulkan KBGS masuk dalam RUU P-KS
29 Maret 2021 13:47 WIB
Peserta aksi damai menunjukkan bunga yang hendak dibagikan kepada masyarakat saat menggelar aksi damai menuntut disahkannya RUU PKS di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (8/3/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017 belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukkan dalam draf RUU ini," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU PKS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan.
Baca juga: RUU PKS masuk Prolegnas 2021 Komnas Perempuan apresiasi kerja DPR
Baca juga: RUU PKS masuk prolegnas 2021 beri sinyal positif upaya lawan KBGO
Baca juga: Dua fraksi beri catatan RUU Pemilu tidak masuk Prolegnas 2021
Ami mengatakan KGBS yaitu tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
"Termasuk tidak terbatas pada mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujarnya.
Menurut dia, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan pidana 1/3 untuk setiap tindak pidana yang disertai dengan KBGS.
Ami mengatakan, Komnas Perempuan juga mengusulkan terkait korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, yang diusulkan diatur dalam Pasal 21 draf RUU PKS.
"Terkait hak korban, tidak jauh berbeda dengan RUU di tahun 2017 namun ada perubahan terkait korban (kekerasan seksual) tidak dapat dituntut pidana dan perdata," katanya.
Dia menjelaskan usulan tersebut karena salah satu alasan mengapa korban enggan melapor terhadap tindak kekerasan yang dialaminya adalah adanya ancaman pelaporan balik dari terduga tersangka tindak kekerasan.
Hal itu menurut dia membuat korban mengalami "powerless" sehingga mereka banyak yang enggan melapor kepada aparat penegak hukum.
RDPU Baleg tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dengan mendengarkan masukan Komnas Perempuan terkait RUU PKS yang juga dihadiri anggota Komnas Perempuan.
"Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017 belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukkan dalam draf RUU ini," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU PKS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan.
Baca juga: RUU PKS masuk Prolegnas 2021 Komnas Perempuan apresiasi kerja DPR
Baca juga: RUU PKS masuk prolegnas 2021 beri sinyal positif upaya lawan KBGO
Baca juga: Dua fraksi beri catatan RUU Pemilu tidak masuk Prolegnas 2021
Ami mengatakan KGBS yaitu tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
"Termasuk tidak terbatas pada mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujarnya.
Menurut dia, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan pidana 1/3 untuk setiap tindak pidana yang disertai dengan KBGS.
Ami mengatakan, Komnas Perempuan juga mengusulkan terkait korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, yang diusulkan diatur dalam Pasal 21 draf RUU PKS.
"Terkait hak korban, tidak jauh berbeda dengan RUU di tahun 2017 namun ada perubahan terkait korban (kekerasan seksual) tidak dapat dituntut pidana dan perdata," katanya.
Dia menjelaskan usulan tersebut karena salah satu alasan mengapa korban enggan melapor terhadap tindak kekerasan yang dialaminya adalah adanya ancaman pelaporan balik dari terduga tersangka tindak kekerasan.
Hal itu menurut dia membuat korban mengalami "powerless" sehingga mereka banyak yang enggan melapor kepada aparat penegak hukum.
RDPU Baleg tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dengan mendengarkan masukan Komnas Perempuan terkait RUU PKS yang juga dihadiri anggota Komnas Perempuan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: