Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang, sesuai pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam Undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI, Sohibul Iman, saat ditemui usai rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan RUU Mata Uang tersebut akan terdiri 12 bab dengan 45 pasal.

Ia menjelaskan, pada bab pertama RUU tersebut akan menjelaskan mengenai ketentuan umum yang memuat tentang definisi mata uang.

Kemudian, bab kedua terdiri dari dua bagian yaitu mengenai macam uang dan harga uang Rupiah serta bab ketiga, menjelaskan mengenai ciri-ciri, desain, tanda pengaman dan bahan yang akan digunakan pada uang Rupiah.

Ia menambahkan pada bab empat akan menjelaskan tentang perencanaan, pencetakan, pengedaran pencabutan, penarikan dan pemusnahan serta bab kelima mengatur tentang kewajiban menggunakan Uang Rupiah pada setiap transaksi.

Pada bab keenam dijelaskan dan mengatur tentang ketentuan penukaran uang dan kriteria uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran, serta bab ketujuh dijelaskan mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah.

Pada bab kedelapan, berisi mengenai penanganan uang palsu serta bab kesembilan memaparkan tentang pemeriksaan tindak pidana uang Rupiah.

Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender, ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.

Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan yang mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.

Dan, bab terakhir mengenai mulai berlakunya Undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam menanggapi usulan RUU tersebut, mengatakan akan mempelajari dan akan memberikan jawaban pada Rabu (9/6) mendatang.

"Pemerintah akan kembali menyampaikan jawaban pada 9 juni. Dalam forum itu diharapkan dapat dilakukan dalam tindaklanjut yang produktif," ujar Menkeu. (*)