Palu (ANTARA News) - Harga minyak tanah bersubsidi yang kini banyak dijual di luar pangkalan pengecer di Palu, Sulawesi Tengah, cenderung bergerak naik jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pengataman di sejumlah kawasan permukiman di Palu, Minggu, harga minyak tanah bersubsi dijual para pedagang bervariasi antara Rp5.000 sampai dengan Rp6.000/liter.

Sementara HET yang berlaku sesuai SK gubernur Sulteng ditetapkan untuk radius o sampai 40 kilometer sebesar Rp2.900/liter.

Diduga kuat minyak tanah bersubsidi yang dijual pedagang diperoleh dari pangkalan resmi. "Kemungkinan besar, para pedagang mendapatkan minyak tanah bersubsidi ada "main mata" dengan pemilik pangkalan pengecer," kata Ny Rosida, warga Jln Garuda.

Menurut dia, dengan mudahnya pedagang mendapatkan minyak tanah bersubsidi karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah dan pihak Pertamina.

Jika pengawasan ketat, tidak mungkin pedagang dengan mudah mendapatkan minyak tanah bersubsidi tersebut.

Bahkan, banyak pemilik pangkalan pengecer minyak tanah di ibu kota Provinsi itu yang menjual minyak tanah bersubsidi di atas HET yang berlaku. Misalkan di bilangan Jln Igusti Ngurarai, Jln Banteng, dan Jln Towua, harga minyak tanah bersubsidi dijual berkisar Rp3.000 sampai Rp3.500/liter.

Selain harga di atas HET, jatah penjualan minyak tanah bersubsidi juga dibatasi oleh pemilik pangkalan. Setiap KK hanya mendapat jatah pembelian minyak tanah paling banyak empat liter.

Padahal, alokasi penyaluran minyak tanah bersubsidi dari agen disuplai ke pangkalan sampai 400 liter, sesuai dengan jumlah KK yang ada di masing-masing wilayah.

Berarti sekali droping dua drum. "Atau sekitar 200 liter per drumnya," kata Ny Rosida. Seharusnya jumlah tersebut cukup, tetapi terkadang ada warga yang tidak mendapatkan jatahnya, sebab dijual pemilik pangkalan kepada pedagang dengan harga lebih tinggi.

Jumlah pangkalan pengecer resmi minyak tanah bersubsidi di wilayah Kota Palu sebanyak lebih 400 pangkalan tersebar di empat Kecamatan Palu Timur, Palu Utara, Palu Barat, dan Palu Selatan. (BKO3/K004)