Banjarmasin (ANTARA News) - Tim Pemenangan calon gubernur-calon wakil gebernur Kalsel Zairullah Azhar-Habib Aboe Bakar Al Habsyi yang dikenal dengan pasanagan ZA terus mengungkap dugaan kecurangan Pilkada Kalsel 2 Juni 2010.

Tim Advokasi ZA, Agus Pasaribu di Banjarmasin, Minggu, mengatakan bahwa banyak sekali dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon gubernur (cagub) Kalsel yang ikut dalam kompetisi Pilkada.

Kecurangan-kecurangan Pilkada 2010 Kalsel itu antara lain pertama, pembagian kain bermotif batik yang didalamnya disertai uang sebesar Rp50.000.00 dari salah satu cagub Kalsel.

Kedua, pembagian kartu dan undangan pemilih yang disertai dengan kartu nama salah satu cagub dan fotocopy pelunasan pajak bumi bangunan.

Menurut Agus, bukti kecurangan pelaksanaan Pilkada itu bukan sengaja dicari-cari tetapi merupakan laporan masyarakat.

Dengan adanya bukti tersebut maka pihak tim ZA akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Panwaslu Kalsel sesuai dengan prosedur apabila ada pelanggaran dan kecurangan Pilkada.

Bukan itu saja pihaknya juga berniat akan melaporkan hal tersebut ke pihak Mahkamah Konstitusi apabila Panwaslu lamban menangani laporan itu.

Pihak tim ZA dalam melaporkan kecurangan Pilkada itu dan sudah menyiapkan bukti dan saksi dari masyarakat yang menerima langsung perbuatan curang yang dilakukan oleh salah satu cagub Kalsel.

"Memang pasangan cagub-cawagub ZA berkomitmen siap menang dan siap kalah tapi asalkan Pilkada 2010 Kalsel itu berjalan jujur dan adil," ucap Agus.

Untuk itu Agus dan para tim pemenangan cagub ZA mengharapkan agar Pilkada Kalsel bisa diulang dikarenakan banyaknya kecurangan-kecurangan dalam Pilkada yang dilakukan oleh salah satu pasangan cagub-cawagub Kalsel, demikian jelas Agus.

Sebelumnya pihak tim ZA juga menemukan dugaan kecurangan Pilkada berupa surat suara yang hanya bergambarkan salah satu cagub Kalsel saja dengan nomor urut tiga dan gambar cagub lainnya tidak ada.

Dan juga menemukan formulir C1 kwk atau formulir berita acara yang sudah ditanda tangani oleh anggota KPPS padahal penghitungan suara belum dilaksanakan dan menurut aturan C1 itu diisi dan ditanda tangani setelah usai penghitungan suara dilaksanakan.

Dengan ada hal tersebut pihak Panwaslu harus segara menindak lanjuti dan melakukan proses pemilahan pelanggaran apabila pelanggaran jenis administrasi maka serahkan ke KPU dan bila pelanggaran itu masuk ranah pidana maka secepatnya dilanjutkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu Ketua Tim Kampanye ZA, Tasriq Usman menuturkan, apabila nantinya kecurangan Pilkada itu terbukti dilakukan salah satu pasangan cagub Kalsel yang menang maka kemenangannya bisa dibatalkan bahkan pencalonannya bisa dicoret.

"Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2005 pasal 64 ayat 1 dan 2 Tentang Pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah," katanya. (GW/K004)