Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan ini beroperasi pada pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut :
Jakarta Timur: Jl Raden Inten di sebelah McD Duren Sawit, Jakarta TImur.
Jakarta Barat: Jl Panjang di depan BJB Kebon Jeruk
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Sabtu, Polda Metro siapkan lima gerai SIM Keliling di Jakarta
Minggu, hanya ada dua gerai SIM Keliling di Jakarta
28 Maret 2021 08:41 WIB
Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: