Pamekasan (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khairul Kalam mengatakan sekolah negeri semestinya tidak memungut uang pembangunan kepada siswa baru.
"Sebab, khusus untuk pembangunan gedung sekolah, sudah ada dana dari pemerintah berupa dana alokasi khusus (DAK)," katanya di Pamekasan, Sabtu.
Menurutnya, selain memberatkan orangtua siswa, pungutan itu menimbulkan ketimpangan dalam dunia pendidikan.
"Kami meminta Dinas Pendidikan hendaknya segera menyikapi persoalan ini. Kasian orang tua siswa yang hidupnya pas-pasan," katanya.
Ia mengatakan kalau pun harus ada pungutan uang pembangunan, maka itu harus dikonsultasikan kepada semua pihak, baik wali murid, orang tua siswa, pemerintah kabupaten, maupun DPRD.
"Setiap penerimaan calon siswa baru sudah ditetapkan pagunya. Artinya, jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang ada. Kalau masih ada uang pembangunan, lalu untuk apa," katanya.
Di Kabupaten Pamekasan pungutan uang pembangunan bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta, sesuai kebijakan sekolah. (*)
KR-ZIZ/M008/AR09
Sekolah Negeri Tak Boleh Pungut Uang Pembangunan
5 Juni 2010 08:36 WIB
Siswa kelas IV mengikuti pelajaran di SD Negeri 2, Desa Wayharu, Kecawatan Bangkonat, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Selasa (30/3). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: