Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memastikan terus melanjutkan penyidikan mengenai keterlibatan Hartono Tanoesudibyo dalam perkara korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) untuk Kementerian Hukum dan HAM yang diduga merugikan negara hingga Rp420 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan bahwa kasus yang diduga juga melibatkan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM), itu merupakan pekerjaan rumah bagi institusinya.

"Ya jadi PR," kata M Amari di Jakarta, Jumat.

Ditanya apakah Kejaung akan memanggil Hartono, ia menyatakan "lihat saja nanti". "Saya kan masih baru," katanya.

Nama Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra sempat mencuat terkait dugaan korupsi pada proyek Sisminbakum, namun nama keduanya tidak disebut dalam surat dakwaan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus.

Sementara mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Yohannes Woworuntu beberapa waktu lalu mempertanyakan kembali status kuasa pemegang saham PT SRD Hartono Tanoeseodibjo yang sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

(T.R021/S026)