Ombudsman investigasi prosedur pembangunan ipal di Aceh
26 Maret 2021 20:44 WIB
Warga memperhatikan lokasi pembangunan instalasi pembuangan air limbah di Gampong Pande, Kota Banda Aceh, Jumat (26/3/2021). ANTARA/M Haris SA.
Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menginvestigasi prosedur pembangunan instalasi pembuangan air limbah (ipal) yang banyak ditolak masyarakat di Kota Banda Aceh.
"Kami akan menurunkan tim investigasi pembangunan ipal. Investigasi yang kami lakukan atas prakarsa sendiri, yang dalam UU Ombudsman diperbolehkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Taqwaddin, Ombudsman menginvestigasi proyek pembangunan instalasi pembuangan air limbah di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh itu karena menimbulkan penolakan sejumlah elemen masyarakat.
"Investigasi tersebut untuk melihat apakah ada temuan malaadministrasi atau tidak dalam proyek pembangunan instalasi pembuangan air limbah," kata Taqwaddin yang juga Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh diminta hentikan proyek IPAL di lokasi bersejarah
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini mengatakan kisruh dan penolakan pembangunan instalasi pembuangan air limbah mencuat karena lokasi proyek diduga dibangun di atas makam para raja Aceh zaman dulu.
Oleh karena itu, kata Taqwaddin, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam, sehingga ditemukan apakah ada malaadministrasi atau tidak terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut.
"Dalam investigasi tersebut, kami mengundang pihak instansi vertikal mewakili pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah proyek pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut," kata Taqwaddin.
Baca juga: Tolak IPAL di lokasi bersejarah, warga Banda Aceh surati Menteri PUPR
Sebelum rapat koordinasi, kata Taqwaddin, tim Ombudsman akan menginvestigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi pembangunan instalasi pembuangan air limbah dan situs purbakala yang dipersoalkan.
Tim investigasi Ombudsman juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah, pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait di pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh.
"Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapa pun para leluhur, kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, seperti merelokasi proyek ke tempat lain," kata Taqwaddin.
Taqwaddin mengatakan dalam perspektif pelayanan publik yang menjadi tugasnya Ombudsman, keberadaan instalasi pembuangan air limbah itu penting. Sebab, instalasi tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga di Kota Banda Aceh.
"Kami mendukung pembangunan instalasi pembuangan air limbah. Namun, pembangunannya harus mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya, sehingga tidak menimbulkan penolakan masyarakat," kata Taqwaddin Husin.
Baca juga: Pemerhati surati Menteri PUPR terkait proyek IPAL di situs sejarah
"Kami akan menurunkan tim investigasi pembangunan ipal. Investigasi yang kami lakukan atas prakarsa sendiri, yang dalam UU Ombudsman diperbolehkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Taqwaddin, Ombudsman menginvestigasi proyek pembangunan instalasi pembuangan air limbah di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh itu karena menimbulkan penolakan sejumlah elemen masyarakat.
"Investigasi tersebut untuk melihat apakah ada temuan malaadministrasi atau tidak dalam proyek pembangunan instalasi pembuangan air limbah," kata Taqwaddin yang juga Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh diminta hentikan proyek IPAL di lokasi bersejarah
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini mengatakan kisruh dan penolakan pembangunan instalasi pembuangan air limbah mencuat karena lokasi proyek diduga dibangun di atas makam para raja Aceh zaman dulu.
Oleh karena itu, kata Taqwaddin, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam, sehingga ditemukan apakah ada malaadministrasi atau tidak terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut.
"Dalam investigasi tersebut, kami mengundang pihak instansi vertikal mewakili pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah proyek pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut," kata Taqwaddin.
Baca juga: Tolak IPAL di lokasi bersejarah, warga Banda Aceh surati Menteri PUPR
Sebelum rapat koordinasi, kata Taqwaddin, tim Ombudsman akan menginvestigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi pembangunan instalasi pembuangan air limbah dan situs purbakala yang dipersoalkan.
Tim investigasi Ombudsman juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah, pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait di pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh.
"Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapa pun para leluhur, kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, seperti merelokasi proyek ke tempat lain," kata Taqwaddin.
Taqwaddin mengatakan dalam perspektif pelayanan publik yang menjadi tugasnya Ombudsman, keberadaan instalasi pembuangan air limbah itu penting. Sebab, instalasi tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga di Kota Banda Aceh.
"Kami mendukung pembangunan instalasi pembuangan air limbah. Namun, pembangunannya harus mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya, sehingga tidak menimbulkan penolakan masyarakat," kata Taqwaddin Husin.
Baca juga: Pemerhati surati Menteri PUPR terkait proyek IPAL di situs sejarah
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: