Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung bersikukuh dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah, merupakan langkah yang tepat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis (3/6) malam, menyatakan jika mengambil langkah deponeering atau penghentian perkara demi kepentingan umum, tentunya memakan waktu panjang.

"Deponeering harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, dan memakan syarat yang panjang," katanya terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak permohonan banding kejaksaan terkait SKPP tersebut.

Salah satu pertimbangan putusan PT DKI Jakarta disebutkan Kejaksaan Agung tidak tepat mengeluarkan SKPP karena seharusnya mengeluarkan deponeering.

Seperti diketahui, dikeluarkannya SKPP tersebut mengingat kekhawatiran akan terjadinya perpecahan karena adanya yang pro kontra terhadap penanganan kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Marwan Effendy --Jampidsus sebelumnya--menyatakan dikeluarkannya SKPP itu melihat suasana "kebatinan" yang ada karena dikhawatirkan akan adanya perpecahan nusa dan bangsa.

M Amari menyatakan karena itu Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP untuk kasus Bibit-Chandra tersebut.

Saat ditanya mengenai putusan PT DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Kejagung atas SKPP itu, ia menyatakan tidak bisa memberikan komentar terlebih dahulu karena harus membaca putusan tersebut.

"Saya belum bisa memberikan komentar karena membaca pertimbangan-pertimbangannya dahulu," katanya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan SKPP Bibit dan Chandra itu, diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) , Anggoro Widjojo.
(T.R021/P003)