Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperkuat pengawasan peredaran tabung gas yang dilakukan bersama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pertamina.
"Rapat koordinasi sudah memutuskan pengawasan akan lebih ditingkatkan terkait dengan tabung, selang, regulatornya, maupun `seal` atau karet tabungnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Subagyo, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Kementerian Perindustrian segera menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk "seal" (karet segel di mulut tabung gas) agar seluruh bagian tabungnya berstandar.
"Karet atau `seal`-nya itu belum ada SNI dan rencananya Menteri Perindustrian akan menetapkan SNI wajibnya," katanya menegaskan.
Menurut dia, selama ini yang paling banyak ditemukan bermasalah di lapangan adalah selang tabung gas.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asudireja, mempertanyakan masalah pengawasan barang beredar untuk tabung gas dan kelengkapannya karena akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan akibat penggunaan kompor gas.
Berdasarkan hasil pengujian Badan Standarisasi Nasional (BSN), sebanyak 66 persen tabung gas yang diuji tidak layak pakai. Sementara untuk kompor, hasil uji menunjukkan sebanyak 50 persen tidak layak.
Adapun untuk regulator, BSN menyatakan 20 persen dari sampel uji tidak layak. Hasil uji BSN yang mengejutkan mengatakan bahwa 100 persen selang tabung gas tidak layak.(*)
(E014/R009)
Pemerintah Janji Intensifkan Pengawasan Peredaran Tabung Gas
3 Juni 2010 19:57 WIB
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: