Jakarta (ANTARA) - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu.

Kamera ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur seperti yang tercatat dalam laman resmi ETLE sebagai berikut:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. salah satu jika pengendara bermain ponsel p[ada saat mengendarai kendaraan.

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.


Baca juga: Kendaraan sudah dijual tapi kena tilang elektronik, apa yang terjadi?

Baca juga: Pengamat sarankan tilang elektronik terintegrasi dengan stakeholder

Baca juga: Pengamat : ETLE maksimal jika disertai registrasi kendaraan elektronik