Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengaku masih berpikir-pikir dan mempertimbangkan untuk membawa perkara perlindungan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Polisi Susno Duadji, ke Mahkamah Konstitusi.

"Semua masukan akan kami cerna dan pertimbangkan," kata Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Abdul Haris mengemukakan itu untuk menjawab pertanyaan bagaimana bila hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Bidang Hukum DPR RI memberikan usulan agar sengketa antara LSPK dan Mabes Polri terkait dengan perlindungan Susno dibawa hingga ke MK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah diagendakan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (3/6).

Menurut Abdul Haris, permasalahan terkait dengan perlindungan terhadap Susno juga merupakan implikasi dari lemahnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Untuk itu, lanjut dia, LPSK juga telah mengumpulkan berbagai kelemahan itu sehingga bisa menyampaikan kepada pihak pemerintah agar menyempurnakan UU tersebut dan memperjelas kewenangan LPSK.

Mengenai Susno, Abdul Haris memaparkan bahwa pertemuan dengan pihak Polri pada Selasa (1/6) menghasilkan kesepakatan bahwa Susno tetap berada di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mendapat jaminan bahwa Susno ditempatkan dalam tempat dan fasilitas yang terbaik. Selain itu, akses LPSK kepada Susno juga tidak dibatasi dengan ketat.

Berdasarkan Pasal 24 C UUD 1945, salah satu kewenangan MK adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.(*)
(T.M040/D007/R009)