Pengamat : ETLE maksimal jika disertai registrasi kendaraan elektronik
25 Maret 2021 13:30 WIB
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Budiyanto menyatakan operasional kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dapat lebih maksimal jika disertai sistem registrasi identifikasi kendaraan secara elektronik (electronic registrasi identifikasi/ERI).
"Untuk menghindari ketidaksamaan identitas pelanggar dan data yang ada dalam registrasi maka perlu dibangun ERI," kata Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Budiyanto mengatakan ERI bermanfaat untuk menertibkan nama yang tercantum pada kendaraan dengan identitas pemilik.
Diungkapkan pensiunan Polri itu, petugas di lapangan terkadang terkendala pemilik nama kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan karena belum proses balik nama setelah kendaraannya dijual.
"Jika perlu ERI tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum," ujar Budiyanto.
Baca juga: Kompolnas optimistis tilang elektronik disambut positif masyarakat
Budiyanto memaparkan langkah Polri selanjutnya mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni bertugas di posko dan balik kantor karena memiliki tanggung jawab tugas cukup berat serta berisiko terkait masalah konsekuensi hukum.
Hal itu karena, menurut Budiyanto, petugas itu harus menganalisa data pelanggar yang masuk dan mempersiapkan piranti lunak lainnya berkaitan dengan surat menyurat, seperti klarifikasi, blokir atau memberikan penjelasan hukum.
Bahkan Budiyanto menuturkan Polri perlu membuat program jangka panjang mengenai regulasi yang mengatur pemilik kendaraan yang meminjamkan kendaraan kepada orang lain saat terjadi kecelakaan maka pemilik harus bertanggung jawab atau ada sanksi yang mengikat.
Budiyanto menegaskan ETLE sangat efektif mengungkap kasus tabrak lari maupun kejahatan jalanan dengan cara mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.
Selain itu, ETLE juga dapat menghindari pungutan liar yang dilakukan oknum petugas dan pengendara, meminimalisir keterlibatan personel di lapangan, hasil kerja lebih maksimal, serta dapat dijadikan petunjuk ataupun alat bukti di persidangan.
Baca juga: ETLE dan pembuktian kerja Kapolri
"CCTV dapat menangkap layar secara otomatis, serta hasilnya akurat dan valid dalam pembuktian," tutur Budiyanto.
Budiyanto mengapresiasi pimpinan Polri sudah mengeluarkan kebijakan presisi termasuk penegakan hukum dengan sistem ETLE karena bekerja lebih transparan, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinyatakan Budiyanto, penegakan hukum dengan sistem ETLE merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk menghindari ketidaksamaan identitas pelanggar dan data yang ada dalam registrasi maka perlu dibangun ERI," kata Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Budiyanto mengatakan ERI bermanfaat untuk menertibkan nama yang tercantum pada kendaraan dengan identitas pemilik.
Diungkapkan pensiunan Polri itu, petugas di lapangan terkadang terkendala pemilik nama kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan karena belum proses balik nama setelah kendaraannya dijual.
"Jika perlu ERI tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum," ujar Budiyanto.
Baca juga: Kompolnas optimistis tilang elektronik disambut positif masyarakat
Budiyanto memaparkan langkah Polri selanjutnya mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni bertugas di posko dan balik kantor karena memiliki tanggung jawab tugas cukup berat serta berisiko terkait masalah konsekuensi hukum.
Hal itu karena, menurut Budiyanto, petugas itu harus menganalisa data pelanggar yang masuk dan mempersiapkan piranti lunak lainnya berkaitan dengan surat menyurat, seperti klarifikasi, blokir atau memberikan penjelasan hukum.
Bahkan Budiyanto menuturkan Polri perlu membuat program jangka panjang mengenai regulasi yang mengatur pemilik kendaraan yang meminjamkan kendaraan kepada orang lain saat terjadi kecelakaan maka pemilik harus bertanggung jawab atau ada sanksi yang mengikat.
Budiyanto menegaskan ETLE sangat efektif mengungkap kasus tabrak lari maupun kejahatan jalanan dengan cara mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.
Selain itu, ETLE juga dapat menghindari pungutan liar yang dilakukan oknum petugas dan pengendara, meminimalisir keterlibatan personel di lapangan, hasil kerja lebih maksimal, serta dapat dijadikan petunjuk ataupun alat bukti di persidangan.
Baca juga: ETLE dan pembuktian kerja Kapolri
"CCTV dapat menangkap layar secara otomatis, serta hasilnya akurat dan valid dalam pembuktian," tutur Budiyanto.
Budiyanto mengapresiasi pimpinan Polri sudah mengeluarkan kebijakan presisi termasuk penegakan hukum dengan sistem ETLE karena bekerja lebih transparan, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinyatakan Budiyanto, penegakan hukum dengan sistem ETLE merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: