KIP DKI gandeng BP BUMD susun daftar informasi publik
25 Maret 2021 09:07 WIB
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP DKI Jakarta Aang Muhdi Godzali (kedua dari kiri) didampingi tenaga ahli (kiri) bertemu Plt Kepala Badan BP BUMD Riyadi (tengah) didampingi dua staff BP BUMD (kanan) membahas penyusun daftar informasi publik di Balaikota DKI, Rabu (24/3/2021). ANTARA/HO-Humas KIP DKI Jakarta.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta menggandeng Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta guna menyusun daftar informasi publik.
"Penyusunan daftar informasi publik BP BUMD DKI merupakan bagian dari tugas pokok KIP DKI Jakarta," kata Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP DKI Jakarta Aang Muhdi Godzali melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
KIP DKI Jakarta diwakili Aang dan tenaga ahli yang diterima Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Riyadi beserta staf lainnya.
Aang mengatakan KIP DKI Jakarta menunaikan tugas pokok dan fungsi menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik untuk pemutakhiran daftar informasi publik khususnya Badan Usaha Milik Daerah.
Aang menuturkan upaya penyusunan daftar informasi publik BUMD DKI Jakarta menjadi kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memahami terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, definisi informasi, serta subjek dan objek informasi.
Baca juga: Pemprov DKI menang sengketa informasi publik soal lelang
Dituturkan Aang, klaster BUMD DKI Jakarta terbagi sembilan segmen, yakni transportasi, properti, keuangan, infrastruktur, pariwisata, pangan utilitas, kawasan industri serta pasar dan industri
"Kita membutuhkan analisa yang spesifik, sehingga diperlukan pendalaman sebelum finalisasi modul DIP BUMD," tutur Aang.
Aang menjelaskan BUMD DKI Jakarta harus bersiap menuju pemeringkatan Badan Publik 2021 melalui upaya maksimal PPID untuk menentukan layanan informasi berkualitas dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
Aang menambahkan BUMD DKI Jakarta merupakan aset bagi pembangunan DKI Jakarta sehingga membutuhkan daftar informasi publik yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BUMD.
Referensi penyusunan DIP PPID dikatakan Aang, harus mengetahui jenis informasi yang dimiliki badan publik, mengindentifikasi dan mendata seluruh informasi tersebut, serta menandai informasi yang dikecualikan sesuai dengan dasar hukumnya.
Baca juga: KIP putuskan Pasar Jaya buka riwayat kepemilikan tanah
Sementara itu, Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mendukung penuh ajakan KIP DKI untuk berkolaborasi menyusun daftar informasi publik bagi BUMD DKI Jakarta.
KIP DKI menganggap layanan informasi publik kategori BUMD masih menjadi perhatian sehingga perlu sosialisasi yang intens.
Terlebih dari total 23 BUMD DKI Jakarta, lebih dari 10 BUMD cukup dominan dimiliki Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan lainnya dimiliki saham mayoritas BUMN.
Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong Badan Publik aktif dalam pemeringkatan Badan Publik DKI Tahun 2021. Sebagai ikhtiar menuju Pemprov DKI Jakarta meraih keempat kali kategori Informatif di kancah pemeringkatan nasional pada 2021.
"Penyusunan daftar informasi publik BP BUMD DKI merupakan bagian dari tugas pokok KIP DKI Jakarta," kata Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP DKI Jakarta Aang Muhdi Godzali melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
KIP DKI Jakarta diwakili Aang dan tenaga ahli yang diterima Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Riyadi beserta staf lainnya.
Aang mengatakan KIP DKI Jakarta menunaikan tugas pokok dan fungsi menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik untuk pemutakhiran daftar informasi publik khususnya Badan Usaha Milik Daerah.
Aang menuturkan upaya penyusunan daftar informasi publik BUMD DKI Jakarta menjadi kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memahami terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, definisi informasi, serta subjek dan objek informasi.
Baca juga: Pemprov DKI menang sengketa informasi publik soal lelang
Dituturkan Aang, klaster BUMD DKI Jakarta terbagi sembilan segmen, yakni transportasi, properti, keuangan, infrastruktur, pariwisata, pangan utilitas, kawasan industri serta pasar dan industri
"Kita membutuhkan analisa yang spesifik, sehingga diperlukan pendalaman sebelum finalisasi modul DIP BUMD," tutur Aang.
Aang menjelaskan BUMD DKI Jakarta harus bersiap menuju pemeringkatan Badan Publik 2021 melalui upaya maksimal PPID untuk menentukan layanan informasi berkualitas dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
Aang menambahkan BUMD DKI Jakarta merupakan aset bagi pembangunan DKI Jakarta sehingga membutuhkan daftar informasi publik yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BUMD.
Referensi penyusunan DIP PPID dikatakan Aang, harus mengetahui jenis informasi yang dimiliki badan publik, mengindentifikasi dan mendata seluruh informasi tersebut, serta menandai informasi yang dikecualikan sesuai dengan dasar hukumnya.
Baca juga: KIP putuskan Pasar Jaya buka riwayat kepemilikan tanah
Sementara itu, Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mendukung penuh ajakan KIP DKI untuk berkolaborasi menyusun daftar informasi publik bagi BUMD DKI Jakarta.
KIP DKI menganggap layanan informasi publik kategori BUMD masih menjadi perhatian sehingga perlu sosialisasi yang intens.
Terlebih dari total 23 BUMD DKI Jakarta, lebih dari 10 BUMD cukup dominan dimiliki Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan lainnya dimiliki saham mayoritas BUMN.
Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong Badan Publik aktif dalam pemeringkatan Badan Publik DKI Tahun 2021. Sebagai ikhtiar menuju Pemprov DKI Jakarta meraih keempat kali kategori Informatif di kancah pemeringkatan nasional pada 2021.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: