Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih mengkaji kebijakan jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) di Ibu Kota yang sudah dicoba sejak 2015 namun selalu gagal.

"Kami juga sedang menyiapkan kajian komprehensif terkait dengan implementasi ERP. Untuk ERP sudah dicoba sejak 2015, banyak kendala sehingga selalu gagal," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.

Karena sering gagal, Pemprov DKI meninjau ulang semua dokumen yang ada dan berharap peninjauan dokumen itu segera dapat diselesaikan.

"Berdasarkan pengalaman kegagalan ini, seluruh dokumen kami tinjau ulang, yang mana saat ini masih dalam tataran review dokumen. Kami harapkan enggak butuh waktu lama lagi keseluruhan dokumen akan siap sehingga kami bisa lakukan pelaksanaan lelang untuk ERP pengganti ganjil-genap," katanya.

Meski demikian, Syafrin mengatakan kebijakan ganjil-genap tidak langsung hilang jika nantinya ERP sudah bisa diterapkan. Dia menyebutkan kebijakan ganjil-genap dengan ERP bisa berjalan bersamaan.

"Tapi bukan berarti begitu ada ERP kemudian ganjil-genap di seluruh ruas jalan hilang. Tapi bisa saja strateginya akan tetap jalan di ruas jalan tertentu akan diterapkan ERP," katanya.

Baca juga: Keputusan jalan berbayar Jakarta ada di "tangan" Pemprov DKI
Baca juga: Pengamat sebut ERP tepat atasi padatnya lalu lintas di Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjalani tes usap antigen saat meninjau protokol kesehatan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Kemudian pada ruas jalan lainnya dalam rangka membatasi pergerakan atau jumlah kendaraan bermotor pribadi juga akan diterapkan ganjil-genap. "Bisa dalam bentuk paralel seperti itu," katanya.

Sejumlah ruas jalan Ibu Kota menjadi target penerapan sistem jalan berbayar dengan lokasi jalan berbayar tahap pertama antara lain Jl Sisingamangaraja, Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin. Namun rencana ini tertunda karena sempat bermasalah terkait lelang.

Pemprov DKI Jakarta lalu menang melawan Bali Towerindo Sentra terkait lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) tahun 2019 di peradilan tingkat kasasi.

Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Bali Towerindo memenangi pralelang.