Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa soal teknis penganggaran dan pembayaran tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

KPK pada hari Selasa memeriksa Bima sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil Direktur Sarana Jaya terkait kasus pengadaan tanah

Selain itu, KPK juga menginformasikan saksi yang tidak hadir pada hari Selasa ini dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan kembali pemanggilannya oleh tim penyidik KPK, yaitu Rudy Hartono Iskandar seorang wiraswasta.

"Rudy Hartono Iskandar (wiraswasta) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini dan diagendakan pada hari Kamis (25/3)," ucap Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: BPK DKI dapati sembilan temuan LHPK Perumda Sarana Jaya

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu (10/3) juga telah memeriksa tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah.