Kendari (ANTARA) - Menyambut bulan Ramadhan 1442 hijriah tinggal menunggu hitungan hari, MUI Sultra mengijinkan pelaksanaan ibadah di masjid di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan protokol kesehatan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sultra, KH Mursyidin di Kendari, Selasa mengatakan penggunaan masjid untuk kegiatan selama di bulan Ramadhan sudah diperbolehkan dengan catatan, harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Seluruh masjid di Kota Kendari dan masjid lainnya di Kabupaten di Sultra sudah diperbolehkan digunakan, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak saat pelaksanaan sholat di dalam masjid dan hindari kerumunan setelah selesai shalat," ujarnya.

Baca juga: Khofifah ingatkan bupati/wali kota fasilitasi vaksinasi petugas masjid

Baca juga: Jusuf Kalla: Masjid tetap buka selama Ramadhan dengan prokes ketat


Khusus warga Muslimin yang akan melaksanakan shalat di masdjid Alkautzar Kota Kendari, kata dia, dipisahkan pintu masuk maupun keluar. Ini bertujuan untuk menjaga penumpukan jamaah saat masuk maupun pulang dari masjid.

Terkait jumlah jamaah yang ditampung di Masjid Raya Kota Kendari itu, ia mengatakan bisa menampung 3000-an jamaah di dalam masjid. Sementara di luar area teras masjid bisa menampung 1000-an jamaah.

Salah seorang warga Kota Kendari, Syarifudin mengatakan rindu pada Ramadhan tahun ini dan ijin tersebut merupakan satu patut disyukuri, tidak hanya di Sulawesi Tenggara tetapi seluruh tanah air bahkan dunia.

Bulan Ramadhan merupakan bulan dibukanya pintu amalan atau ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam yang nilainya berlipat ganda, sehingga bulan itu menjadi secercah harapan tersendiri bagi setiap Muslim untuk meningkatkan derajat ketakwaan di hadapan Sang Khaliq.*

Baca juga: JK sarankan pengurus masjid atur Shalat Tarawih bergiliran

Baca juga: Jusuf Kalla persilakan masjid jadi lokasi vaksinasi COVID-19