Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dilakukan percepatan proses integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Selasa.

Saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Menaker menegaskan, dengan adanya integrasi data maka pemerintah dapat segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang menyasar pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata Ida.

Baca juga: Jaminan kehilangan pekerjaan tak beri pengusaha tambahan beban
Baca juga: BPJAMSOSTEK fokus pada pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Ida juga mendorong pengoptimalan sinergi antara Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk lain seperti sinergi data, kewajiban pelaporan perkembangan pengelolaan program jaminan sosial secara bulanan, dan koordinasi Kemnaker dan BPJS Kemnaker dari pusat sampai ke daerah.

Selain itu perlunya peningkatan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Politeknik Ketenagakerjaan dalam bidang akademisi dan non-akademisi dan peningkatan serta pengaturan pelaksanaan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Pada audiensi tersebut, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan termasuk rencana kerja peningkatan kepesertaan berbasiskan sinkronisasi data dan mendorong perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT.

"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik, menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal, dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," ujar Zuhri.

Baca juga: Menaker jelaskan substansi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Baca juga: BPJAMSOSTEK bersiap jalankan program jaminan kehilangan pekerjaan