Puan: RUU PKS bukti keberpihakan terhadap perempuan
23 Maret 2021 16:28 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima dokumen dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam rapat paripurna tersebut Badan Legislasi DPR memberikan laporan mengenai Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.
"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR pengesahan Prolegnas RUU PrioritasTahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: DPR agendakan pengesahan Prolegnas 2021 dalam Paripurna Selasa siang
Dia mengatakan, penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021.
Menurut dia, keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Masuknya RUU PKS ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual. Melalui RUU ini, negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," ujarnya.
RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Baca juga: Ketua MPR dukung pengesahan RUU PKS
Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2019 telah terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Korban kekerasan seksual banyak dari kalangan anak, misalnya pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.
Komnas Perempuan juga menyampaikan kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang disetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS masuk di dalamnya.
Baca juga: Lindungi perempuan, Wamenkumham jabarkan pentingnya pengesahan RUU PKS
Baca juga: RUU penghapusan kekerasan seksual kebutuhan mendesak
"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR pengesahan Prolegnas RUU PrioritasTahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: DPR agendakan pengesahan Prolegnas 2021 dalam Paripurna Selasa siang
Dia mengatakan, penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021.
Menurut dia, keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Masuknya RUU PKS ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual. Melalui RUU ini, negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," ujarnya.
RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Baca juga: Ketua MPR dukung pengesahan RUU PKS
Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2019 telah terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Korban kekerasan seksual banyak dari kalangan anak, misalnya pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.
Komnas Perempuan juga menyampaikan kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang disetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS masuk di dalamnya.
Baca juga: Lindungi perempuan, Wamenkumham jabarkan pentingnya pengesahan RUU PKS
Baca juga: RUU penghapusan kekerasan seksual kebutuhan mendesak
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: