Ia menjelaskan pada intinya terhadap Ekaterina ada perbuatan pidana di Indonesia dan menjadi tindak pidana ringan. Hal-hal yang dijadikan pertimbangan salah satunya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan memerlukan proses yang panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan di Rusia.
Baca juga: Buronan Interpol Rusia dideportasi dari Bali
Baca juga: Imigrasi deportasi kekasih buronan interpol Rusia dari Bali
Baca juga: NCB Interpol: Buronan Interpol Rusia terlibat peredaran 146 kg Hasis
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya Rusia.
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita yang lalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan proses pendeportasian Ekaterina Trubkina dilakukan lebih dulu daripada kekasihnya Andrey Kovalenka karena paspor atas nama Ekaterina Trubkina lebih dulu diterima pihak Imigrasi Bali.
"Sebelumnya ada koordinasi dengan kedutaan Rusia yang ada di Jakarta dan paspor yang bersangkutan datang duluan daripada Andrey," kata Jamaruli.
Ia menambahkan bahwa Ekaterina sebenarnya dideportasi dari jauh-jauh hari, namun saat paspornya keluar yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19, sehingga penerimaan paspornya diundur. Hingga akhirnya pada Jumat (19/03) pukul 21.35 Wita yang lalu, Ekaterina dideportasi ke Rusia.