Cilacap (ANTARA) - Satu tahun sudah pandemi COVID-19 melanda berbagai wilayah Indonesia dan selama itu pula telah ada jutaan jiwa dinyatakan terkonfirmasi positif serta puluhan ribu jiwa meninggal dunia akibat terpapar virus corona jenis baru itu.

Serangan virus corona yang menyebabkan COVID-19 itu tidak hanya dialami masyarakat umum, kini warga binaan pemasyarakatan atau narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai wilayah Indonesia, tidak terkecuali narapidana di sejumlah lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus COVID-19 yang terjadi di sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan itu baru ditemukan pada bulan Maret 2021, meskipun pandemi telah berlangsung selama satu tahun.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, kasus tersebut bermula pada tanggal 1 Maret 2021, ketika tiga orang alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltelkip) yang bertugas di Pulau Nusakambangan dinyatakan positif COVID-19, sehingga mereka menjalani isolasi mandiri.

Setelah itu, dinkes melakukan pelacakan dan tes usap massal kepada kontak erat sebanyak 87 orang dan hasilnya sebanyak 15 orang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

"Oleh karena ada kontak erat, berkembang ke petugas Lapas Kelas IIA Pasir Putih," kata Kepala Dinkes Kabupaten Cilacap Pramesti Griana Dewi.

Menurut dia, tes usap juga dilaksanakan terhadap pegawai maupun napi Lapas Kelas I Batu sebanyak 13 orang pada tanggal 10 Maret 2021 dan diketahui satu orang terkonfirmasi positif COVID-19.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Maret 2021 di Lapas Terbuka Nusakambangan terindikasi adanya napi yang mempunyai gejala Anosmia (hilangnya penciuman, red.), sehingga dilakukan tes usap terhadap 53 orang dan hasilnya empat orang dinyatakan positif COVID-19.

Pramesti mengatakan kasus COVID-19 terbanyak ditemukan di Lapas Kembangkuning karena berdasarkan tes antigen yang dilakukan Tim Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Cilacap dan Puskesmas Cilacap Selatan pada tanggal 22 Maret 2021 ditemukan 197 napi yang positif dan 201 napi yang negatif antigen.

Sementara dari 50 pegawai lapas yang menjalani tes antigen, tiga orang di antaranya positif. Karena itu, Dinkes Kabupaten Cilacap terus memberikan vitamin serta melakukan pemantauan terhadap kesehatan para napi dan pegawai lapas yang saat ini menjalani isolasi mandiri.

Terkait dengan hal itu, Dinkes Kabupaten Cilacap mengimbau pihak lapas di Nusakambangan untuk memberlakukan pembatasan akses dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap seluruh tamu yang akan berkunjung ke pulau "penjara" itu.


Pembatasan kunjungan

Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang mengakui berdasarkan hasil pelacakan dan tes antigen yang dilaksanakan Dinkes Kabupaten Cilacap pada tanggal 22 Maret 2021 diketahui sebanyak 197 narapidana yang terindikasi positif COVID-19.

Sebelumnya, kata pria yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu itu ada 34 pegawai yang positif berdasarkan tes antigen. Namun setelah dilakukan dua kali pelacakan dan swab PCR (tes usap) oleh dinas kesehatan, ternyata hanya ada tiga pegawai yang positif dan saat ini menjalani isolasi mandiri di Cilacap.

Oleh karena itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Cilacap agar dapat dilakukan tes usap terhadap 197 napi tersebut untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Sementara napi-napi yang positif berdasarkan tes antigen tersebut saat ini menjalani isolasi mandiri di blok terpisah yang ada di lapas masing-masing sehingga tidak bergabung dengan napi lainnya yang negatif COVID-19.

Terkait dengan penanganan terhadap napi yang menjalani isolasi mandiri tersebut, saat ini telah ada pegawai yang secara khusus menangani mereka dengan dilengkapi alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.

Karena itu, katanya, tidak semua semua pegawai (melayani napi yang menjalani isolasi mandiri). Pihaknaya mengutamakan pegawai-pegawai yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 dengan harapan, mereka mempunyai antibodi yang baik, dan hal itu juga sesuai petunjuk dinas kesehatan.

Menurut Jalu, petugas yang menangani para narapidana di tempat isolasi mandiri tersebut merupakan enam pegawai Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, yang sebelumnya pernah terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam hal ini, tugas dari enam pegawai lapas tersebut di antaranya membagikan makanan, vitamin dan obat-obatan bagi para narapidana yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Pihak lapas telah mendapatkan kiriman obat-obatan serta vitamin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk para napi yang menjalani isolasi mandiri.

Disinggung mengenai kemungkinan penyebab terjadinya penularan COVID-19 terhadap 197 napi tersebut, Jalu menduga hal itu terjadi karena adanya kontak dengan pegawai yang kebetulan bermukim di Cilacap.

Pihak lapas memastikan penularan COVID-19 oleh pembesuk terhadap narapidana tidak mungkin terjadi karena sejak terjadinya pandemi, seluruh lapas di Pulau Nusakambangan tidak memberlakukan besukan secara langsung, melainkan dilakukan secara daring dengan menggunakan panggilan video.

Jalu mengakui kemungkinan ada pegawai lapas yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), sehingga napi-napi tersebut tertular. Kebetulan napi-napi yang positif ini juga OTG. Kalau penularannya dari pembesuk, ia yakini nihil, karena selama ini masih menggunakan daring atau video call.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap.

Baca juga: Sebagian petugas lapas di Nusakambangan telah divaksin

Selain itu, kata dia, seluruh pihak yang akan menuju Pulau Nusambangan, baik pegawai lapas maupun pekerja proyek dan sebagainya, wajib dilengkapi dengan minimal hasil tes antigen negatif serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Menurut dia, pihaknya juga akan mengusulkan kepada Kemenkumham agar di Dermaga Wijayapura dilengkapi dengan alat GeNose C19 untuk mendeteksi COVID-19, khususnya terhadap semua pihak yang hendak menuju Pulau Nusakambangan.

Baca juga: Kunjungan ke Lapas Nusakambangan ditutup untuk sementara

Kendati pihak lapas di Nusakambangan memberlakukan pembatasan dan pengetatan kunjungan, kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 tetap harus dilakukan karena penyebaran virus corona jenis baru itu tidak hanya melalui pegawai lapas maupun tamu, bisa juga dari narapidana yang baru dipindahkan ke pulau tersebut.



Oleh karena itu, bagi narapidana dari lapas lain yang baru dipindahkan ke Nusakambangan, seyogianya tidak hanya dilakukan screening, juga tes antigen atau lainnya guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.