"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," kata Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Arya menambahkan bahwa pihaknya belum bisa merespons pernyataan KPPU tersebut lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.
"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," kata Arya.
Baca juga: Soal rangkap jabatan komisaris, ini kata Stafsus Menteri BUMN
Sebelumnya KPPU menemukan ada 62 pejabat tinggi BUMN yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta. Mereka menduduki jabatan dewan komisaris hingga dewan direksi.Baca juga: Soal rangkap jabatan komisaris, ini kata Stafsus Menteri BUMN
KPPU menilai rangkap jabatan petinggi perusahaan pelat merah di perusahaan swasta dapat berpotensi menimbulkan penguasaan dan pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.
KPPU meminta pencabutan ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.
Aturan rangkap jabatan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.
Pejabat tinggi lingkup BUMN harus kembali dipastikan tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan swasta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan pemerintah dengan perusahaan swasta.
Baca juga: Bamsoet minta temuan komisaris BUMN rangkap jabatan dievaluasi
Baca juga: Bamsoet minta temuan komisaris BUMN rangkap jabatan dievaluasi