Dari laporan yang diterima awalnya anggota menangkap Beny Toway Waropo (28 th) di sekitar Kali Acai Abepura, Minggu malam (21/3) dan dari rumah kos nya diamankan 21 paket ganja ukuran besar serta satu karung berisi beras 10 kg.
Baca juga: Polda Jatim amankan senjata api rakitan saat bekuk pengedar sabu
Baca juga: BNN Sultra tangkap pengedar 1,9 kilogram sabu asal Samarinda
Baca juga: 45 pengedar narkoba beromzet ratusan juta ditangkap di Tulungagung
Penangkapan terhadap Waropo yang dilakukan Senin dini hari (22/3) dibantu anggota Polair Polresta Jayapura Kota dan diamankan lima karung berisi ganja yang disimpan diantara bebatuan dekat tempat kosnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di tahanan Direktorat Narkotika di Jayapura untuk diproses lebih lanjut, kata Kombes Alfian.
Ketika ditanya asal ganja, Kombes Alfian menyatakan, ganja tersebut dibawa dari PNG namun belum bisa dipastikan apakah masuk lewat darat atau laut karena penyidik masih mendalaminya.
Kombes Alfian dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat untuk membantu dengan menginformasikan bila ada dugaan terjadinya peredaran narkotika di sekitar wilayahnya.