Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan lembaganya telah menerima sekitar 30 laporan pelanggaran etik oleh anggota dewan.

"Laporan itu dalam setahun terakhir," kata Aboe Bakar di Jakarta, Senin.

Baca juga: MKD DPR komitmen tegakkan etika pejabat publik

Aboe Bakar menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan cukup baik, namun dia menyayangkan beberapa kasus yang dilaporkan tidak lengkap persyaratannya.

Sejumlah laporan diantaranya persoalan keluarga, dagang atau sifatnya perdata.

"Kami tidak bisa memproses, karena ada kriteria untuk melaporkan," ujarnya.

Namun sebagian laporan itu telah diproses sebagaimana aturan yang berlaku selama ini. MKD berkomitmen untuk tegak lurus untuk mengikuti protokol etik yang berlaku.

Aboe Bakar menegaskan penegakan etika bukan untuk membuat cacat anggota dewan, tetapi untuk memperbaiki, kalau bisa dilakukan pencegahan.

"Upaya pencegahan kita lakukan dalam bentuk aturan yang ada di MKD dan mahkamah partai, sehingga dilakukan kolaborasi," katanya.

Langkah ini adalah bentuk sinergi MKD dengan berbagai stakeholder, sehingga diharapkan MKD akan bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: MKD DPR RI minta pemerintah perhatikan hak perawat

Mahkamah Partai memiliki peran dan kewenangan langsung yang tidak sekadar melakukan kinerja penindakan (eksekutorial) terkait berbagai perselisihan dalam ranah internal kepartaian, tapi juga memiliki strategi pengawasan dan pembinaan penegakan etika secara umum, agar perilaku internal kepartaiantidak berada dalam ruang yang berpotensi menyisakan perselisihan dari waktu ke waktu.

Manajemen kepartaian diyakini mampu memberi dukungan signifikan pada pembentukan paradigma etis bagi pejabat publik, khususnya jabatan Wakil Rakyat.

Habitus kepartaian mampu memanfaatkan modal-modal simbolik yang pada gilirannya akan mengarahkan pada suasana ketaatan dan ketundukan sekaligus pemahaman yang utuh tentang bagaimana menjalani hari demi hari dengan jabatan keanggotaan DPR yang disandang.

Atas dasar itu, sinergi peran kelembagaan etika, maupun kewenangan penindakan yang dilakukan oleh Partai Politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
diharapkan mampu melahirkan solusi komprehensif dalam rangka mengelola etika kelembagaan di masa yang akan datang sebagai perwujudan tanggung jawab atas jabatan publik.

Baca juga: MKD DPR jalin kerja sama sinergis tingkatkan kinerja lembaga

Baca juga: MKD DPR minta masukan konstruktif terkait penyempurnaan Kode Etik