Ajudan Juliari Batubara bantah terima titipan uang
22 Maret 2021 16:00 WIB
Eko Budi Santoso selaku mantan ajudan Juliari Peter Batubara menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Eko Budi Santoso sebagai mantan aide de camp (adc) atau ajudan Juliari Peter Batubara ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial membantah pernah menerima titipan uang dari pejabat Kementerian Sosial yang ditujukan kepada atasannya.
"Apakah pernah pada bulan Mei 2020 menerima titipan dari Pak Adi Wahyono untuk diserahkan kepada Menteri uang sebesar Rp1,7 miliar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Tidak pernah," jawab Eko.
Eko bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Baca juga: Ajudan ceritakan respons Juliari saat pejabat Kemensos kena OTT
"Pada bulan Juli sampai September 2020 ada dititipi uang dari Pak Adi Wahyono yang sumber uangnya dari Pak Joko sebesar Rp3 miliar untuk pembayaran pengacara?" tanya jaksa Azis.
"Tidak," jawab Eko.
"Apakah pernah terima titipan uang Rp1,5 miliar?" tanya jaksa Azis.
"Tidak," jawab Eko.
Adi yang dimaksud adalah mantan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Adi pernah telepon saksi ada titipan untuk Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Ada sekitar 19.30 WIB Pak Adi menelepon saya ada titipan barang kepada saya, lalu saya tanya berupa apa, dijawab uang saku," ungkap Eko.
Permintaan Adi itu menurut Eko disampaikan pada bulan Desember 2020. Namun, Eko mengaku titipan itu tidak jadi dititipkan.
"Tidak jadi karena untuk keberangkatan yang awalnya sekitar 07.30 ternyata setelah Pak Adi telepon ada rapat terbatas sektiar pukul 09.30, akhirnya Bapak berangkat agak telat, jadi setelah rapat intern dari Bogor rombongan sudah masuk ke pesawat dahulu sehingga tidak jadi dititip," kata Eko.
Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus suap pengadaan bansos Jabodetabek
Menurut Eko, rombongan Juliari akan berangkat ke Tanah Bumbu, lalu ke Malang. Dalam rombongan tersebut, Adi Wahyono pun ikut serta.
"Adi bareng di pesawat tetapi ketemunya sudah di pesawat," ungkap Eko.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK pun memutarkan rekaman pembicaraan telepon antara Eko dan Adi untuk menitipkan uang saku tersebut.
Adi: Mas Eko jadwal pesawat jam berapa?
Eko: Setengah delapan posisi sudah ada di airport, kalau nanti ada perubahan nanti saya info.
Adi: Nggak, nanti yang bawa Mas Eko saja, ya, nanti diperiksa
Eko: Apa itu?
Adi: Ya, ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang
Eko: Aman, aman nanti tak bawa
Adi: Situ yang bawa?
Eko: Aman, aman, aman, langsung tempat masuk pengecekan
Adi: Tempat masuk pengecekan? Situ memang bisa masuk langsung?
Eko: Sudah, urusan saya itu
Adi: Ya sudah jam 7.30, jam 7 sudah di sana
Eko: Siap, siap
Adi: Betul ya?
"Ya, seperti yang saya jelaskan, saya tanya titipannya apa tetapi belum jadi saya pegang," ungkap Eko.
Baca juga: KPK sita barang elektronik dan dokumen dari perantara Ihsan Yunus
Dalam persidangan pada tanggal 8 Maret 2021, Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu, menurut Adi, ia dapat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Joko menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Adi di Bandara Halim Perdanakusumah saat mantan Mensos Juliari P. Batubara akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang. Adi lalu menyerahkan uang itu kepada ajudan Juliari bernama Eko.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos.
"Apakah pernah pada bulan Mei 2020 menerima titipan dari Pak Adi Wahyono untuk diserahkan kepada Menteri uang sebesar Rp1,7 miliar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Tidak pernah," jawab Eko.
Eko bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Baca juga: Ajudan ceritakan respons Juliari saat pejabat Kemensos kena OTT
"Pada bulan Juli sampai September 2020 ada dititipi uang dari Pak Adi Wahyono yang sumber uangnya dari Pak Joko sebesar Rp3 miliar untuk pembayaran pengacara?" tanya jaksa Azis.
"Tidak," jawab Eko.
"Apakah pernah terima titipan uang Rp1,5 miliar?" tanya jaksa Azis.
"Tidak," jawab Eko.
Adi yang dimaksud adalah mantan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Adi pernah telepon saksi ada titipan untuk Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Ada sekitar 19.30 WIB Pak Adi menelepon saya ada titipan barang kepada saya, lalu saya tanya berupa apa, dijawab uang saku," ungkap Eko.
Permintaan Adi itu menurut Eko disampaikan pada bulan Desember 2020. Namun, Eko mengaku titipan itu tidak jadi dititipkan.
"Tidak jadi karena untuk keberangkatan yang awalnya sekitar 07.30 ternyata setelah Pak Adi telepon ada rapat terbatas sektiar pukul 09.30, akhirnya Bapak berangkat agak telat, jadi setelah rapat intern dari Bogor rombongan sudah masuk ke pesawat dahulu sehingga tidak jadi dititip," kata Eko.
Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus suap pengadaan bansos Jabodetabek
Menurut Eko, rombongan Juliari akan berangkat ke Tanah Bumbu, lalu ke Malang. Dalam rombongan tersebut, Adi Wahyono pun ikut serta.
"Adi bareng di pesawat tetapi ketemunya sudah di pesawat," ungkap Eko.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK pun memutarkan rekaman pembicaraan telepon antara Eko dan Adi untuk menitipkan uang saku tersebut.
Adi: Mas Eko jadwal pesawat jam berapa?
Eko: Setengah delapan posisi sudah ada di airport, kalau nanti ada perubahan nanti saya info.
Adi: Nggak, nanti yang bawa Mas Eko saja, ya, nanti diperiksa
Eko: Apa itu?
Adi: Ya, ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang
Eko: Aman, aman nanti tak bawa
Adi: Situ yang bawa?
Eko: Aman, aman, aman, langsung tempat masuk pengecekan
Adi: Tempat masuk pengecekan? Situ memang bisa masuk langsung?
Eko: Sudah, urusan saya itu
Adi: Ya sudah jam 7.30, jam 7 sudah di sana
Eko: Siap, siap
Adi: Betul ya?
"Ya, seperti yang saya jelaskan, saya tanya titipannya apa tetapi belum jadi saya pegang," ungkap Eko.
Baca juga: KPK sita barang elektronik dan dokumen dari perantara Ihsan Yunus
Dalam persidangan pada tanggal 8 Maret 2021, Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu, menurut Adi, ia dapat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Joko menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Adi di Bandara Halim Perdanakusumah saat mantan Mensos Juliari P. Batubara akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang. Adi lalu menyerahkan uang itu kepada ajudan Juliari bernama Eko.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: