Ada WNA, 12 pelanggar prokes terjaring di kawasan wisata Seminyak
22 Maret 2021 14:38 WIB
Tim Yustisi Provinsi Bali saat melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada WNA di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Minggu (21/3/2021). FOTO ANTARA/HO-Pemprov Bali.
Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Provinsi Bali berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar protokol kesehatan, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat melakukan penegakan peraturan di kawasan wisata Seminyak, Kabupaten Badung.
"Dari 12 orang pelanggar protokol kesehatan yang pada Minggu (21/3, terdiri dari sembilan orang WNA dan tiga orang WNI," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin.
Tim Yustisi Provinsi Bali yang melakukan penegakan terhadap Pergub Bali No 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 itu terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung.
Menurut dia pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali 10/2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sudah dijalankan dengan baik.
Meskipun demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh warga negara asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada.
"Secara umum, kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusuma Edi.
Dari hasil penindakan Minggu (21/3) itu yakni dua orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta, kemudian seorang WNI dikenai denda administrasi Rp100 ribu.
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak empat orang terdiri atas tiga 3 WNA dan satu WNI serta lima orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," katanya.
Diharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan COVID-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal, demikian I Dewa Nyoman Rai Dharmadi .
Baca juga: Sandiaga Uno ungkap rencana buka wisata Bali via "Free COVID Corridor"
Baca juga: Pemkab Badung ajak CEO Indonesia sinergi bangkitkan ekonomi Bali
Baca juga: Wali Kota Denpasar: Turis wajib bebas COVID-19 di zona hijau
Baca juga: Seminyak Clean jadi contoh bank sampah Badung
"Dari 12 orang pelanggar protokol kesehatan yang pada Minggu (21/3, terdiri dari sembilan orang WNA dan tiga orang WNI," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin.
Tim Yustisi Provinsi Bali yang melakukan penegakan terhadap Pergub Bali No 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 itu terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung.
Menurut dia pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali 10/2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sudah dijalankan dengan baik.
Meskipun demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh warga negara asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada.
"Secara umum, kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusuma Edi.
Dari hasil penindakan Minggu (21/3) itu yakni dua orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta, kemudian seorang WNI dikenai denda administrasi Rp100 ribu.
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak empat orang terdiri atas tiga 3 WNA dan satu WNI serta lima orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," katanya.
Diharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan COVID-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal, demikian I Dewa Nyoman Rai Dharmadi .
Baca juga: Sandiaga Uno ungkap rencana buka wisata Bali via "Free COVID Corridor"
Baca juga: Pemkab Badung ajak CEO Indonesia sinergi bangkitkan ekonomi Bali
Baca juga: Wali Kota Denpasar: Turis wajib bebas COVID-19 di zona hijau
Baca juga: Seminyak Clean jadi contoh bank sampah Badung
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: