Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut Febrian (PNS/Kementerian Keuangan/Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
KPK pada Kamis (18/3), juga mengamankan dokumen dan barang elektronik serta penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK amankan dokumen dan barang elektronik kasus suap pemeriksaan pajak
Baca juga: Wakil Ketua DPR dukung KPK ungkap dugaan suap di Ditjen Pajak
KPK panggil saksi terkait kasus suap pemeriksaan pajak
22 Maret 2021 13:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: