Kemarin, pemukulan wartawan hingga Aprilia ajukan perubahan nama
20 Maret 2021 08:12 WIB
Ekspresi dari prajurit TNI AD Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita bidang hukum menjadi perhatian banyak pengunjung Antaranews kemarin mulai dari kelanjutan kasus pemukulan wartawan oleh polisi di Kendari, Sulawesi Utara hingga Serda Aprilia Santini Manganang mengajukan perubahan nama ke pengadilan
Berikut rangkumannya:
1. Kapolres Kendari minta maaf atas dugaan pemukulan pada wartawan
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3).
Selanjutnya, baca di sini.
2. Kapolda Sultra didesak tindak tegas polisi pemukul wartawan
Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan Surat Kabar Harian Berita Kota Kendari Rudinan (31).
Selanjutnya, baca di sini.
3. Serda Aprilia Santini Manganang ajukan perubahan nama ke pengadilan
Sersan Dua Aprilia Santini Manganang mengajukan penggantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang kepada Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, secara virtual, Jumat (19/3).
Selanjutnya, baca di sini.
4. Pengadilan Australia menangkan rakyat NTT terkait pencemaran Laut Timor
Pengadilan Tinggi Federal Australia di Sydney memenangkan masyarakat Nusa Tenggara Timur, Indonesia dalam perkara pencemaran Laut Timor yang terjadi sejak 2009 yang merugikan sejumlah nelayan di wilayah Pulau Timor, Rote, Alor, dan sebagian Flores.
Selanjutnya, baca di sini.
5. Polda siagakan 350 personel amankan putusan MK pada Pilgub Kalsel
Polda Kalimantan Selatan menyiagakan sekitar 350 anggota dalam mengamankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang diputuskan Jumat (19/3).
Selanjutnya, baca di sini. (T.D018)
Berikut rangkumannya:
1. Kapolres Kendari minta maaf atas dugaan pemukulan pada wartawan
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3).
Selanjutnya, baca di sini.
2. Kapolda Sultra didesak tindak tegas polisi pemukul wartawan
Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan Surat Kabar Harian Berita Kota Kendari Rudinan (31).
Selanjutnya, baca di sini.
3. Serda Aprilia Santini Manganang ajukan perubahan nama ke pengadilan
Sersan Dua Aprilia Santini Manganang mengajukan penggantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang kepada Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, secara virtual, Jumat (19/3).
Selanjutnya, baca di sini.
4. Pengadilan Australia menangkan rakyat NTT terkait pencemaran Laut Timor
Pengadilan Tinggi Federal Australia di Sydney memenangkan masyarakat Nusa Tenggara Timur, Indonesia dalam perkara pencemaran Laut Timor yang terjadi sejak 2009 yang merugikan sejumlah nelayan di wilayah Pulau Timor, Rote, Alor, dan sebagian Flores.
Selanjutnya, baca di sini.
5. Polda siagakan 350 personel amankan putusan MK pada Pilgub Kalsel
Polda Kalimantan Selatan menyiagakan sekitar 350 anggota dalam mengamankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang diputuskan Jumat (19/3).
Selanjutnya, baca di sini. (T.D018)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: