Medan (ANTARA) - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan dan masyarakat diminta tak ragu melaporkan tindakan oknum dewan yang "nakal" di lapangan.

"Jangan ragu untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, silakan laporkan," terang Ketua BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Jumat.

Tetapi baik OPD dan masyarakat setempat, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, laporan yang disampaikan hendaknya disertai bukti maupun data yang valid.

Pihaknya mendengar seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial PM diduga membekap 12 bangunan bermasalah dari pengakuan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Benny Iskandar di Medan, Rabu (17/3).

"Kalau memang ternyata benar berserta bukti, silahkan saja. Itu, hak dari OPD itu. Seluruh OPD dan masyarakat, silahkan saja (melapor, Red)," ujarnya.

"Sebetulnya, sudah ada kode etik kita (DPRD, Red). Mana boleh seperti itu (membekap, Red). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi," tutur Robi.

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar, mengaku bangunan bermasalah tersebut dibekap oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial PM yang mayoritas tidak miliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin resmi.

"Sementara ini, data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak, karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," katanya.