Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa pengadaan tanah sangat penting bagi program pemerintah dan menjadi program unggulan karena dibutuhkan dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional.

"Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah maka kita harus melaksanakannya," kata dia.

Himawan menyebutkan ada beberapa asas dalam UU Cipta Kerja yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Tujuan dari undang-undang ini antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.

"Jadi spiritnya yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan lain sebagainya, teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Tentunya adalah bagaimana saat ini mempercepat penciptaan lapangan kerja," tuturnya.

Himawan mengatakan pengadaan tanah bagi pembangunan mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat, dan mendukung kemudahan berinvestasi.

Oleh karena itu, kata dia, pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan.

Himawan mengatakan ada beberapa hal baru dalam PP Nomor 19 Tahun 2021.

"Kalau sebelumnya kita banyak regulasi, Peraturan Presiden (Perpres) ada lima bahkan, Peraturan Menteri (Permen) juga banyak. Pada UU Cipta Kerja ini kita mengumpulkan menjadi satu PP, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," paparnya.

Baca juga: Presiden teken aturan baru pengadaan tanah untuk proyek strategis
Baca juga: Menteri Agraria sebut UU Cipta Kerja percepat penyusunan tata ruang
Baca juga: Susun rencana strategi, Kementerian ATR fokus 7 poin hingga 2024