Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.
Majelis hakim juga menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Serda Aprilia Santini Manganang ajukan perubahan nama ke pengadilan
"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini
Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.
Serda Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.
Baca juga: Menpora: Aprilia tidak bisa disalahkan atas statusnya sebagai pria
Usai putusan hakim PN Tondano, Kasad didampingi istrinya langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang, yang sebelumnya bertuliskan Aprilia menjadi Perkasa.