Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara mengerahkan 55 kendaraan dinas operasional (KDO) di tingkat Kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi pengantaran dan penjemputan warga lanjut usia (lansia) yang ikut vaksinasi COVID-19.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Jakarta Utara Purnama memastikan personel Satpol PP baik di tingkat kelurahan dan kecamatan telah ditugaskan untuk menjemput dan mengantar lansia yang mengikuti vaksinasi.

"Total yang kami miliki ada 55 unit. Tiap kelurahan ada satu unit dan setiap kecamatan ada empat unit," kata Purnama saat dikonfirmasi, Kamis.

Untuk mekanisme penjemputan dan pengantaran peserta vaksinasi, setiap komandan Satpol PP ditugaskan untuk berkoordinasi dengan lurah dan camat masing-masing.

Penugasan itu sejalan dengan komitmen Satpol PP Jakarta Utara untuk mengayomi masyarakat.
"Tugas pokok dan fungsi Satpol PP tidak semata penegakan peraturan daerah (perda) saja, melainkan lebih luas lagi, yakni sebagai pengayom masyarakat," kata Purnama.

Baca juga: Kelurahan Sukapura fasilitasi vaksinasi COVID-19 untuk lansia
Baca juga: RSUD Tanjung Priok mulai vaksinasi lansia di Jakarta Utara
Dua warga lanjut usia (lansia) naik kendaraan operasional vaksinasi COVID-19 di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (18/3/2021). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)
Pelaksana Tugas (Plt) Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita menerangkan bahwa Satpol PP tingkat kelurahan sudah ditugaskan untuk memfasilitasi peserta vaksinasi dari kalangan lansia.

Salah satunya Satpol PP Kelurahan Warakas yang hampir setiap hari mengantar-jemput lansia menuju Puskesmas.

"Setiap kelurahan sudah ditugaskan antar jemput calon peserta. Alhamdulillah tugas itu diterima masyarakat," kata Evita.

Sejumlah instansi di Pemerintah Kota Jakarta Utara juga turut menggencarkan sistem jemput bola itu untuk mencapai target 100 persen vaksinasi COVID-19 bagi warga lansia hingga akhir Maret 2021.

Sistem itu didukung pula dengan penambahan lokasi dinamis hingga kolaborasi antar Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), pemangku kepentingan lainnya (stakeholder), pengurus RT/RW dan organisasi kemasyarakatan lainnya.