FH UNS gandeng MA untuk aktualisasi kampus merdeka belajar
18 Maret 2021 18:31 WIB
Dekan FH UNS Surakarta I Gusti Ayu Ketut didampingi Hakim Tinggi Balitbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA Ernida Basry memperlihatkan naskah kerjasama yang telah ditandatangani di FH UNS di Solo, Kamis (18/3/2021) ANTARA/HO-Humas UNS
Solo, Jateng (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggandeng Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA) untuk mengaktualisasi kampus merdeka belajar.
Rektor UNS Jamal Wiwoho di sela penandatanganan nota kesepahaman antara FH UNS dengan MA di Solo, Kamis, mengapresiasi langkah yang sudah ditempuh oleh FH UNS dalam mengaktualisasikan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar dengan menggandeng MA.
Baca juga: Konsorsium iHiLead dukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
Bahkan, ia mendorong seluruh fakultas agar segera menyesuaikan diri dengan perkembangan yang begitu cepat, apalagi UNS saat ini sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Perjanjian kerja sama gampang ditandatangani, tetapi bagaimana mengisi hari-hari dengan berbagai aktivitas yang sesuai dengan nota perjanjian tersebut yakni Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kampus Merdeka-Merdeka Belajar, dan kegiatan penunjang," katanya.
Baca juga: Kampus 5.0
Ia berharap melalui kerja sama tersebut akan muncul berbagai aktivitas dan kegiatan yang bermanfaat sebagai bentuk aktualisasi Kampus Merdeka-Merdeka Belajar.
Dekan FH UNS Surakarta I Gusti Ayu Ketut mengatakan perjanjian kerja sama tersebut meliputi bidang pendidikan, penelitian hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Kampus Merdeka dan upaya penanganan COVID-19
"Tujuan kerja sama ini untuk memberikan dukungan dan masukan bagi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan hukum, dan peradilan pada masing-masing institusi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Tinggi Balitbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA Ernida Basry berharap kerja sama tersebut dapat membantu mewujudkan visi dan misi MA.
"Dalam perjanjian ini, kedua pihak dapat bersama-sama melakukan pengkajian dan penelitian terhadap isu-isu strategis. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA dan FH UNS," katanya.
Selain itu, dikatakannya, kerja sama juga dapat memberikan bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan baik yang dilakukan bersama-sama maupun masing-masing pihak.
Rektor UNS Jamal Wiwoho di sela penandatanganan nota kesepahaman antara FH UNS dengan MA di Solo, Kamis, mengapresiasi langkah yang sudah ditempuh oleh FH UNS dalam mengaktualisasikan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar dengan menggandeng MA.
Baca juga: Konsorsium iHiLead dukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
Bahkan, ia mendorong seluruh fakultas agar segera menyesuaikan diri dengan perkembangan yang begitu cepat, apalagi UNS saat ini sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Perjanjian kerja sama gampang ditandatangani, tetapi bagaimana mengisi hari-hari dengan berbagai aktivitas yang sesuai dengan nota perjanjian tersebut yakni Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kampus Merdeka-Merdeka Belajar, dan kegiatan penunjang," katanya.
Baca juga: Kampus 5.0
Ia berharap melalui kerja sama tersebut akan muncul berbagai aktivitas dan kegiatan yang bermanfaat sebagai bentuk aktualisasi Kampus Merdeka-Merdeka Belajar.
Dekan FH UNS Surakarta I Gusti Ayu Ketut mengatakan perjanjian kerja sama tersebut meliputi bidang pendidikan, penelitian hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Kampus Merdeka dan upaya penanganan COVID-19
"Tujuan kerja sama ini untuk memberikan dukungan dan masukan bagi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan hukum, dan peradilan pada masing-masing institusi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Tinggi Balitbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA Ernida Basry berharap kerja sama tersebut dapat membantu mewujudkan visi dan misi MA.
"Dalam perjanjian ini, kedua pihak dapat bersama-sama melakukan pengkajian dan penelitian terhadap isu-isu strategis. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA dan FH UNS," katanya.
Selain itu, dikatakannya, kerja sama juga dapat memberikan bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan baik yang dilakukan bersama-sama maupun masing-masing pihak.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: