Tanjungpinang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor 2, Iskandarsyah dan Anwar Abubakar, dalam persidangan sengketa hasil pilkada yang digelar secara daring.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Iskandarsyah yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, menegaskan, pihaknya sudah berupaya meyakinkan Majelis Hakim MK dalam persidangan terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Karimun 2020.

Namun keputusan hakim berbeda dengan keinginan tim relawan dan sebagian masyarakat Karimun yang mencoblos pasangan Iskandarsyah-Anwar.

Pasangan Bersama Iskandarsyah-Anwar (BERSINAR) menerima keputusan majelis hakim tersebut, meski berat.

Baca juga: MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama
Baca juga: MK: Bukti pemohon pada Pilkada Malaka tidak menyakinkan
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pilkada Belu


Iskandar pun meminta maaf kepada masyarakat Karimun yang hingga sekarang tetap setia memberi dukungan moril kepadanya dan kepada Anwar.

"Ini adalah bagian akhir dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan dari proses pilkada. Kami sudah berjuang maksimal, ikhtiar dan berdoa. Kami yakin ada hikmah di balik takdir Allah ini," ucapnya.

Iskandarsyah pun sudah menghubungi Aunur Rafiq, Calon Bupati Karimun Nomor 1 yang berpasangan dengan Anwar Hasyim. "Saya sudah mengucapkan selamat kepada Pak Aunur Rafiq," tuturnya.

Berdasarkan data, KPU Karimun telah menetapkan suara yang diperoleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Abubakar, sebanyak 54.519 suara, sedangkan Iskandarsyah-Anwar 54.433 suara, selisih 86 suara.

Iskandarsyah-Anwar mempersoalkan sejumlah TPS yang jumlah pemilih dari kelompok disabilitasnya bertambah dalam jumlah yang tidak wajar. Selain itu, BERSINAR juga menduga penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan politik pilkada, penambahan jumlah pemilih di TPS dekat kediaman Aunur Rafiq yang cukup signifikan, dan keterlibatan berbagai pihak di pemerintahan dan penyelenggara pemilu yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman menyatakan BERSINAR tidak dapat menunjukkan fakta bahwa pemilih dari kelompok disabilitas mengubah jumlah perolehan suara yang merugikan pasangan itu. Sembilan hakim MK pun menolak gugatan BERSINAR.