Pemerintah telah memberikan vaksinasi COVID-19 kepada 4.705.248 orang
17 Maret 2021 20:50 WIB
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di halaman kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/3/2021). KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar kegiatan vaksinasi COVID-19 tahap pertama pada 17-18 Maret 2021 yang dilakukan kepada 1.057 pejabat dan pegawai di lingkungan KPU. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada 4.705.248 orang mulai dari tenaga kesehatan, petugas publik hingga masyarakat lanjut usia.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu, hingga pukul 12.00 WIB, total jumlah tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan 236.297 orang yang menerima dosis pertama vaksin COVID-19. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua telah dilakukan terhadap 1.876.140 orang atau bertambah 159.391 orang dibandingkan Selasa (16/3).
Dengan penambahan tersebut maka perkembangan vaksinasi pertama telah dicapai 11,66 persen dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 40.349.051 orang yang terdiri dari petugas kesehatan, petugas layanan publik dan lansia.
Hingga saat ini, sudah dilakukan vaksinasi COVID-19 pertama terhadap 97,48 persen dari 1.468.764 tenaga kesehatan yang ditargetkan untuk menerimanya. Sementara untuk petugas publik telah mencapai 14,06 persen dari target 17.327.169 orang, serta 3,88 persen dari target vaksinasi lansia sebesar 21.553.118 orang.
Baca juga: Banyak guru tolak divaksin, FSGI minta sosialisasi lebih masif
Untuk vaksinasi kedua tercapai persentase 82,25 persen dari total target tenaga kesehatan yang menerima dosis kedua vaksin COVID-19. Sementara bagi petugas publik tercapai 3,82 persen dan lansia 0,03 persen.
Terkait proses vaksinasi menjelang Ramadhan, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan permintaan agar vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari.
Dia memastikan bahwa Kementerian Kesehatan juga telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi siang hari setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
Dalam fatwa itu MUI menerangkan bahwa vaksin dengan mekanisme injeksi intermuscular tidak membatalkan puasa seseorang sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca juga: Ikhtiar melindungi pekerja media di tengah pandemi
Baca juga: Ganjar minta sopir diprioritaskan vaksinasi menjelang mudik Lebaran
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu, hingga pukul 12.00 WIB, total jumlah tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan 236.297 orang yang menerima dosis pertama vaksin COVID-19. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua telah dilakukan terhadap 1.876.140 orang atau bertambah 159.391 orang dibandingkan Selasa (16/3).
Dengan penambahan tersebut maka perkembangan vaksinasi pertama telah dicapai 11,66 persen dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 40.349.051 orang yang terdiri dari petugas kesehatan, petugas layanan publik dan lansia.
Hingga saat ini, sudah dilakukan vaksinasi COVID-19 pertama terhadap 97,48 persen dari 1.468.764 tenaga kesehatan yang ditargetkan untuk menerimanya. Sementara untuk petugas publik telah mencapai 14,06 persen dari target 17.327.169 orang, serta 3,88 persen dari target vaksinasi lansia sebesar 21.553.118 orang.
Baca juga: Banyak guru tolak divaksin, FSGI minta sosialisasi lebih masif
Untuk vaksinasi kedua tercapai persentase 82,25 persen dari total target tenaga kesehatan yang menerima dosis kedua vaksin COVID-19. Sementara bagi petugas publik tercapai 3,82 persen dan lansia 0,03 persen.
Terkait proses vaksinasi menjelang Ramadhan, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan permintaan agar vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari.
Dia memastikan bahwa Kementerian Kesehatan juga telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi siang hari setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
Dalam fatwa itu MUI menerangkan bahwa vaksin dengan mekanisme injeksi intermuscular tidak membatalkan puasa seseorang sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca juga: Ikhtiar melindungi pekerja media di tengah pandemi
Baca juga: Ganjar minta sopir diprioritaskan vaksinasi menjelang mudik Lebaran
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2021
Tags: