Ia mengatakan bahwa selain terpidana Komang Agus Putrajaya, ada tiga tersangka lainnya yaitu pengurus LPD Desa Pekraman Gerogak di antaranya MS sebagai Sekertaris, NM selaku Bendahara, KS selaku karyawan kredit. Adapun kerugiannya dari LPD Desa Pekraman Gerogak sejumlah Rp1.264.686.000.
Hingga saat ini, pihak penyidik Kejati Bali telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka direncanakan pada minggu depan dan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang tersangka lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak, yaitu MS sebagai Sekretaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.
Pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019.
Adapun pasal sangkaannya adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca juga: Kejari Badung kembalikan ratusan dokumen kasus korupsi LPD
Baca juga: Tiga pengurus LPD ditetapkan jadi tersangka korupsi di Buleleng-Bali