Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf terkait kebijakan tersangka Edhy Prabowo (EP), agar para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur) membuat bank garansi.

KPK, Rabu, memeriksa Yusuf sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP, agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Usai diperiksa, Yusuf juga sempat menjelaskan soal kebijakan bank garansi tersebut.

KKP, kata dia, mengharapkan adanya pemasukan negara dari ekspor benur, sehingga kebijakan bank garansi dibuat atas dasar komitmen dari para eksportir benur untuk dapat membayar hak negara.

"Mengenai garansi kan kita berharap negara dapat duit dari ekspor ini karena belum ada regulasinya belum bisa dipungut, tetapi ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara, tertulis itu. Maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," kata Yusuf.

Soal adanya surat perintah tertulis terkait dibuatnya bank garansi, ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan.

"Itu bukan surat perintah, itu hasil kesepakatan kami bagaimana menjamin hak negara agar tidak hilang hak negara bisa dipastikan bisa dipungut, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) belum bisa menurut regulasinya maka dibuat bank garansi itu," ujar dia pula.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.

Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.
Baca juga: Irjen KKP penuhi panggilan KPK
Baca juga: Edhy dicecar soal perintah dibuatnya bank garansi bagi eksportir benur