Komisi IX dorong percepatan peralihan status PPU ke PBI
17 Maret 2021 19:01 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Rapat tersebut membahas peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN di masa pandemi serta membahas penyelesaian klaim bayi baru Iahir dan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mendorong percepatan peralihan status pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat peralihan status pekerja yang terkena PHK sebagai imbas pandemi COVID-19 dan Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja dengan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BPJS Kesehatan defisit Rp6,36 triliun
Baca juga: BPJS Kesehatan diminta sempurnakan aplikasi proses bisnis rumah sakit
Rapat kerja itu juga dilakukan bersama dengan Menteri Kesehatan RI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS.
Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan revisi Permenkes Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional terkait penjaminan klaim bayi baru lahir dengan tindakan selanjutnya, sehingga BPJS Kesehatan dapat segera membayarkan klaim bayi baru lahir untuk periode sebelum 9 Juli 2020.
Komisi IX berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif dalam upaya menurunkan beban biaya penyakit katastropik yang juga menjadi komorbid COVID-19 seperti janting, diabetes, kanker dan hipertensi.
Komisi IX mendorong Kementerian Kesehatan melakukan perbaikan sistem pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni memperbaiki skema pembiayaan, paket pelayanan kesehatan dan sistem pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
Selain itu, memperkuat kebijakan dan infrastruktur bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk peningkatan dan pelaksanaan telemedicine untuk pelayanan JKN, mengintensifkan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dipergunakan semaksimal mungkin dalam menunjang pembangunan kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan program baru perkuat jaring aspirasi JKN-KIS
Komisi IX menginginkan Direksi BPJS Kesehatan bersama Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021-2026 menyusun grand design peningkatan kualitas pelayanan kesehatan program JKN.
Komisi IX juga mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan segera mempersiapkan kebijakan kelas standar secara komprehensif dan mempersiapkan pelaksanaannya, mensinkronisasi data peserta JKN, termasuk data PBI bersama Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat peralihan status pekerja yang terkena PHK sebagai imbas pandemi COVID-19 dan Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja dengan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BPJS Kesehatan defisit Rp6,36 triliun
Baca juga: BPJS Kesehatan diminta sempurnakan aplikasi proses bisnis rumah sakit
Rapat kerja itu juga dilakukan bersama dengan Menteri Kesehatan RI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS.
Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan revisi Permenkes Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional terkait penjaminan klaim bayi baru lahir dengan tindakan selanjutnya, sehingga BPJS Kesehatan dapat segera membayarkan klaim bayi baru lahir untuk periode sebelum 9 Juli 2020.
Komisi IX berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif dalam upaya menurunkan beban biaya penyakit katastropik yang juga menjadi komorbid COVID-19 seperti janting, diabetes, kanker dan hipertensi.
Komisi IX mendorong Kementerian Kesehatan melakukan perbaikan sistem pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni memperbaiki skema pembiayaan, paket pelayanan kesehatan dan sistem pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
Selain itu, memperkuat kebijakan dan infrastruktur bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk peningkatan dan pelaksanaan telemedicine untuk pelayanan JKN, mengintensifkan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dipergunakan semaksimal mungkin dalam menunjang pembangunan kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan program baru perkuat jaring aspirasi JKN-KIS
Komisi IX menginginkan Direksi BPJS Kesehatan bersama Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021-2026 menyusun grand design peningkatan kualitas pelayanan kesehatan program JKN.
Komisi IX juga mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan segera mempersiapkan kebijakan kelas standar secara komprehensif dan mempersiapkan pelaksanaannya, mensinkronisasi data peserta JKN, termasuk data PBI bersama Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: