Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) soal perintah dan kebijakan dibuatnya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur).

KPK, Selasa (16/3) memeriksa tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Tersangka EP dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkan-nya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca juga: KPK panggil Sekjen dan Irjen KKP terkait kasus ekspor benur

Baca juga: Jaksa KPK akan hadirkan Edhy Prabowo sebagai saksi di persidangan


"Tersangka AF masih terus didalami pengetahuannya terkait dengan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak," ucap Ali.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi (AMP), penyidik mengkonfrontir terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima Edhy.

KPK juga menginformasikan satu saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (16/3), yakni wiraswasta Ade Mulyana Saleh.

"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK karenanya kami mengimbau untuk kooperatif hadir sesuai dengan panggilan patut yang akan segera dikirimkan kepada yang bersangkutan," ucap Ali.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF).

Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca juga: KPK periksa saksi terkait penyitaan Rp52,3 miliar kasus ekspor benur


Baca juga: Jaksa ungkap Edhy Prabowo setujui penghentian penyidikan bea cukai